Kendari (Antara News) - Penyidik Polres Kendari melengkapi berkas pemeriksaan dua oknum anggota polisi yang disangka melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental.

Kapolres Kendari AKBP Ilham di Kendari, Kamis, mengatakan oknum polisi Bripka Mu dan Bripka Yu sudah berstatus tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk keterangan sejumlah saksi.

"Hukum ditegakan tanpa "pandang bulu". Warga sipil maupun aparat penegak hukum memiliki kedudukan sama di depan hukum. Tidak ada diksriminasi," kata Ilham.

Selain menetapkan oknum anggota polisi sebagai tersangka juga masih mendalami keterlibatan pihak lain sebagai mitra pelaku yang berkedok bisnis rental kendaraan roda empat.

Penyidik, kata Kapolres, telah menyita lima unit mobil dari tujuh unit yang terindikasi hasil penggelapan.

Sebelumnya Kapolres Muna AKBP Sempana Sitepu mengatakan, oknum polisi yang dituduh melakukan penggelapan sudah dicopot dari jabatan sebagai kepala unit Reserse Polsek Lawa di Kabupaten Muna.

Meskpin mutasi Bripka Mu setelah berstatus tersangka, namun Kapolres Muna selaku pimpinannya membatah mutasi bawahannya berkaitan dengan kasus penggelapan Toyota Avanza yang sudah disita.

"Yang bersangkutan sudah dimutasi dari jabatan Kanit Reskrim dan saat ini bertugas di Mapolres Muna. Tetapi mutasi tidak ada hubungan dengan kasus penggelapan," dalih Kapolres Sempana.

Korban penggelapan Hamid (50) mengharapkan pelaku yang juga oknum polisi dihukum seberat-beratnya karena sebagai aparat penegak hukum idealnya menjadi contoh yang baik.

"Saya kecewa dengan perilaku oknum polisi yang bersangkutan. Saya berharap pimpinan Polri menjatuhkan sanksi berat karena mencoreng nama baik institusi," katanya.

Kendaraan Avanza milik Hamid dirental Samsul Rahman dengan perjanjian satu bulan sejak tanggal 12 Maret 2015.

Samsul menyerahkan uang muka sewa sebesar Rp4 juta dan sisanya akan dilunasi setelah satu minggu pemakaian.

Sampai waktu yang disepakati Syamsu Rahman belum menyerahkan mobil dan melunasi sewa sehingga tanggal 27 Maret 2015, korban melapor ke polisi.

Beberapa hari setelah malapor di Mapolres Kendari menerima informasi bahwa kendaraan miliknya dikuasai oknum polisi di Kabupaten Muna.

"Saya mengalami kerugian materi sebesar Rp90 juta. Belum termasuk kerusakan fisik kendaraan yang sebagian peralatan dicopot," ujar Hamid.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024