Semarang (Antara News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat untuk terus mewaspadai investasi bodong.

         Menurut Kepala OJK Kanreg IV Jateng-DIY Y. Santoso Wibowo, di tengah-tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit bagi masyarakat seperti saat ini, investasi menggiurkan sangat menarik bagi sebagian orang. Apalagi jika memberikan iming-iming bunga tinggi kepada nasabah yang mau berinvestasi.

         Padahal, masyarakat seharusnya waspada dengan bunga tinggi yang melebihi investasi wajar di perusahaan-perusahaan keuangan legal. Beberapa kegiatan investasi dengan bunga wajar, di antaranya deposito yang bunganya sekitar enam persen/tahun, produk danareksa yaitu dengan keuntungan bunga dua kali dari bunga deposito, dan saham yang bunga per tahun antara 15-20 persen.

         Menurut Santoso, jika ada investasi dengan bunga lebih dari besaran bunga tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mengendalikan diri untuk tidak mudah terpancing dan mencari informasi terkait perusahaan keuangan tersebut sebelum melakukan investasi.

         "Bisa secara langsung menanyakan kepada kami atau melalui 'call center', kami berupaya dengan cepat menjawab pertanyaan dari masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih cepat tahu dan bagaimana harus bersikap," katanya di Semarang, Selasa.

         Berdasarkan data dari OJK, hingga saat ini ada 218 perusahaan keuangan di seluruh Indonesia yang ditengarai melakukan investasi yang menyesatkan. Sasaran dari perusahaan-perusahaan tersebut tentu lebih luas, yaitu masyarakat di setiap daerah.

         Biasanya, korban yang paling banyak dari kegiatan investasi menyesatkan adalah orang yang baru saja memperoleh pesangon, ibu rumah tangga yang kebetulan memiliki tabungan, dosen, dan guru. Kebanyakan dari mereka mengikuti investasi tersebut karena ingin melipatgandakan uang menjadi lebih banyak dalam waktu singkat.

         "Dari beberapa pelapor memang sudah ada yang sampai ke pihak kepolisian, tetapi ada lagi sebagian yang sudah menanyakan tetapi selanjutnya hanya diam dan tidak melapor," katanya.

         Dalam hal ini, OJK sendiri hanya memfasilitasi atau menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan perusahaan keuangan di bawah naungan OJK, artinya perusahaan keuangan tersebut terdaftar dan memperoleh izin beroperasi dari OJK.

         "Kebanyakan laporan yang sudah masuk kepada kami yang paling banyak karena kredit macet lantas jaminan dari nasabah diambil alih oleh pihak perusahaan keuangan. Kebanyakan ini bisa diselesaikan melalui 'win-win solution'," katanya.

        
                            Mengenali Investasi
         Berdasarkan data dari OJK Kanreg IV Jateng dan DIY, hingga bulan Februari tahun ini sudah ada 34 aduan yang masuk, di antaranya mengenai kartu kredit, kredit bermasalah, dan klaim asuransi, sedangkan untuk jenis pelapornya ada perorangan dengan 23 laporan dan lembaga yaitu kantor pengacara dan LSM lembaga perlindungan konsumen 11 laporan.

         Untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai jenis investasi yang banyak ditawarkan oleh perusahaan keuangan, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui sejumlah acara, salah satunya pameran UMKM yang banyak didatangi oleh para ibu rumah tangga.

         Untuk masyarakat luas, pihaknya juga terus memberikan sejumlah tips agar seseorang bisa lebih mengenali karakteristik produk jasa keuangan ilegal sehingga bisa menghindari investasi bodong.

         Beberapa tips sederhana yang perlu diperhatikan oleh masyarakat objek kejahatan investasi bodong, salah satunya produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu, seperti pemerintah, bank, dan lembaga lain.

         Selain itu, perusahaan tersebut biasanya menggunakan nama sejumlah perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon korban.

         Selanjutnya, dana masyarakat tidak dicatat secara sah dalam rekening yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga pelaku dengan mudah menyalahgunakan.

         Menurut dia, untuk menghindari agar tidak terjerumus dalam jebakan investasi bodong, selain jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang tidak wajar, hal lain yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa pelaku atau perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin mengelola dana investasi dari lembaga berwenang.

         "Dalam hal ini lembaga berwenang, di antaranya OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

         Tips selanjutnya adalah masyarakat harus mampu memahami beberapa karakteristik umum produk keuangan yang diduga ilegal. Terkait dengan informasi tersebut, maka masyarakat dapat menyampaikan ke layanan konsumen OJK atau kepada satuan tugas waspada investasi.

         "OJK memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi," katanya.

         Sementara itu, Branch Manajer PT Danareksa Sekuritas Cabang Semarang Melcy R.S. Makarawung juga memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh iming-iming hasil investasi produk danareksa yang saat ini sedang populer di kalangan masyarakat.

         Menurut dia, hal pertama yang harus dilakukan adalah mempelajari dan membaca dengan serius penawaran tersebut. Jika calon nasabah tidak memahami maka bisa langsung bertanya ke ahli atau praktisi pasar modal, dan selanjutnya jika ada tawaran yang tidak masuk akal, yaitu memberikan hasil yang terlalu besar maka calon nasabah patut merasa curiga.

         "Misalnya tawaran dengan fix bunga lima persen/bulan, ini harus ditanya lebih lanjut kenapa bisa memperoleh hasil sebesar itu atau bisa juga ditanya akan diinvestasikan ke mana dana yang sudah kita masukkan tersebut," katanya.

         Pihaknya mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi lebih dulu mengenali risikonya dan jangan mendahulukan hasilnya.

         "Pada dasarnya kalau 'low risk low return' dan 'high risk high return'. Ini yang harus dipahami, dan untuk memastikan ke ahli bisa langsung bertanya ke OJK, BEI, atau Danareksa," katanya.

    
                                 Sosialisasi
         Sosialisasi yang dilakukan oleh OJK tidak hanya ke sejumlah kota besar, tetapi hingga daerah terpencil di setiap kabupaten.

         Salah satu upaya agar bisa menyentuh daerah terpencil tersebut, OJK juga melibatkan sejumlah pihak luar, yaitu mahasiswa Fakultas Ekonomi di sejumlah perguruan tinggi besar di Jawa Tengah, di antaranya Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Unika Soegijapranata, dan Universitas Wahid Hasyim.

         Sejauh ini, sosialisasi melalui mahasiswa sangat efektif bahkan paling efektif dibandingkan bentuk sosialisasi lain yang dilakukan oleh OJK.

         Proses edukasi dan sosialisasi dilakukan oleh mahasiswa ketika menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) sehingga proses sosialisasi bisa berjalan lebih efektif.

         Meski demikian, dari sejak awal tahun lalu OJK berdiri, sosialisasi dari mahasiswa belum menyentuh seluruh daerah karena keterbatasan jumlah mahasiswa yang melalukan KKN.

         Diharapkan, ke depan akan semakin banyak mahasiswa yang mampu mengedukasi dan bisa menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat terutama di daerah-daerah terpencil.

         Sementara itu, OJK sendiri juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari lapisan bawah, salah satunya petani.

         Deputi Direktur Perizinan Informasi dan Dokumentasi OJK Kanreg IV Jateng-DIY Dian Danarsito mengatakan belum lama ini dia dan tim melakukan perjalanan ke Desa Sembung, Dieng untuk melakukan sosialisasi kepada para petani.

         Menurut dia, karena Indonesia merupakan negara agraris maka jumlah petani di Indonesia, salah satunya Jateng, sangat besar, terutama di daerah-daerah dengan lahan pertanian luas.

         Dari sisi kebutuhan, para petani juga memiliki kebutuhan cukup besar, di antaranya untuk pengadaan bibit, pupuk, dan pestisida.


Pewarta : Oleh Aris Wasita Widiastuti
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024