Kendari  (Antara News) - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan menemui Ombudsmen Perwakilan Sulawesi Tenggara mengklarifikasi informasi pembatalan hasil integrasi tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB) seleksi CPNS daerah setempat.

Ketua Komisi A DPRD Konawe Kepulauan, Untung Taslim di Kendari, Jumat, mengatakan dewan berkepentingan melakukan klarifikasi ke Ombudsmen tentang pembatalan hasil integrasi TKD dan TKB untuk menyikapi aspirasi masyarakat.

"Dewan memandang penting memperoleh informasi akurat dari ORI karena pembatalan hasil integrasi TKD dan TKB dari Kementrian PAN-RB menyangkut kepentingan publik," kata Untung.

Seleksi penerimaan CPNS di Konawe Kepulauan yang sempat menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari DPRD sehingga membuka ruang dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah dan panitia seleksi.

"DPRD tidak tinggal diam mencermati dinamika penerimaan CPNS di Konawe Kepulauan. Ketika dengar pendapat dengan panitia seleksi daerah dinyatakan tidak ada masalah," katanya.

Namun, pembatalan hasil integrasi TKD dan TKB dari Kementrian PAN-RB mematahkan dalih Panselda CPNS Konawe Kepulauan yang menyebut tidak ada masalah.

"DPRD menyayangkan pembatalan hasil integrasi TKD dan TKB yang dipastikan berimplikasi adanya peserta seleksi yang gugur pascapengumuman beberapa hari lalu," katanya.

Ia mengimbau masyarakat dan peserta seleksi untuk menyikapi dengan bijak pembatalan hasil integrasi TKD dan TKB karena keputusan tersebut lahir berlandaskan fakta-fakta terjadinya kecurangan yang direkomendasikan institusi kompeten.

Kementerian PAN-RB membatalkan hasil integrasi tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB) seleksi calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2014.

"Semua pihak berharap tidak ada yang dirugikan dari keputusan pembatalan hasil integrasi TKD dan TKB. Makanya Kementerian PAN-RB meminta Bupati Konawe Kepulauan mengumumkan seleksi CPNS dengan berdasarkan pada hasil TKD dari Panselnas," kata Aksah seraya menunjukkan surat dari Kementerian PAN-RB.

Kementerian PAN-RB melalui surat B/837/M.PAN.RB/03/2015 yang bersifat segera ditujukan kepada Bupati Konawe Kepulauan dengan perihal pembatalan hasil integrasi TKD dan TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam surat tersebut, kata Aksah diuraikan bahwa tanggal 4 Maret 2015 diselenggarakan rapat Panselnas yang dihadiri unsur-unsur dari Kementerian PAN-RB, BKN, Kementerian Dikbud, BPKP, BPPT, dan Ombudsmen RI.

Dalam rapat tersebut, lanjut Aksah, BPKP dan Ombudsmen merekomendasikan agar pelaksanaan TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan dibatalkan, karena terjadi kebocoran soal TKB.

Bupati Konawe Kepulauan diminta mengumumkan seleksi CPNS mendasarkan pada daftar hasil nilai TKD sebagaimana surat Menteri PAN-RB Nomor B/4510/M.PAN-RB/11/2014 tanggal 18 November 2014.

"Tugas ORI Sultra selanjutnya adalah melakukan monitoring pelaksanaan surat Kementrian PAN-RB. Itu saja yang dapat diperankan ORI setempat," katanya.

ORI Perwakilan Sultra mengungkap kejanggalan proses rekrutmen CPNS di Kabupaten Konawe Kepulauan, yakni perbedaan pencatatan nilai hasil TKD versi panitia seleksi daerah (panselda) dan panitia seleksi nasional (panselnas).

Pada pengumuman versi panselda tercatat empat peserta yang memenuhi pasinggrade, yakni Suciawati (nilai TKD: 325), Fitriyani (TKD:335), Villa Eva Delvia Ginal S (TKD: 322) dan Patahuddin (TKD: 294).

Sedangkan pengumuman versi panselnas mencatat empat peserta tidak lulus pasinggrade Suciawati (nilai TKD: 279), Fitriyani (TKD: 276), Villa Eva Delvia Ginal S (TKD: 292) dan Patahuddin (TKD: 184).

ORI juga mencurigai adanya kecurangan dari jumlah peserta yang memenuhi pasinggrade versi panselda sebanyak 868 orang namun dalam dokumen yang berisi nama-nama peserta yang akan mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) sebanyak 872 orang.

Staf BKD Konawe Kepulauan Hery dalam dokumen pemeriksaan ORI Sultra menerangkan ada pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan atau menjatuhkan nama baik BKD Konawe Kepulauan.

Hery juga menduga bahwa data dan dokumen yang disampaikan pelapor kepada Ombudsman merupakan hasil rekayasa untuk merusak kredibilitas BKD Konawe Kepulauan.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024