Jakarta (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 272 daerah akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada Desember 2015, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu.

        "Untuk pilkada serentak gelombang pertama, yang disepakati DPR dan Pemerintah harus dilaksanakan pada Desember 2015, ada penambahan daerah menjadi 272, yang terdiri atas sembilan provinsi dan 263 kabupaten-kota," kata Hadar di Gedung KPU Pusat.

        Sedangkan untuk pilkada serentak gelombang kedua di Februari 2017 tercatat ada 99 daerah (delapan provinsi dan 91 kabupaten-kota), serta 171 daerah (17 provinsi dan 154 kabupaten-kota) di gelombang ketiga pada Juni 2018.

        Sebanyak 272 daerah pilkada di gelombang pertama merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir sepanjang 2015 dan semester pertama 2016.

        Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri yang dikonfirmasi KPU, tercatat 204 kepala daerah harus berakhir masa jabatannya di 2015.  Sedangkan 68 lainnya merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di Januari hingga Juni 2016.

        Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Hadar mengatakan pihaknya perlu waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada.

        "Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan pilkada.  Perkiraannya April sudah tuntas semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa mulai dilaksanakan," jelas Hadar.

        KPU sebenarnya telah menyusun draf peraturan terkait pilkada berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

        Dengan adanya perubahan UU tersebut, lanjut Hadar, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah.

        "Draf tentang tahapan, program, dan jadwal itu tentu akan berubah karena bagian uji publik hilang, kemudian terkait pencalonan juga berubah karena mekanismenya kembali ke sistem paket dengan wakil.  Tetapi kami bertekad ini akan diupayakan tuntas dalam dua bulan setelah UU itu dinomori," ujarnya.


                            Belum Anggarakan
        Komisi Pemilihan Umum juga mencatat sebanyak 71 dari 272 daerah belum menganggarkan dana pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak di Desember 2015.

        Ke-71 daerah tersebut terdiri atas tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015, serta 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016.

        "Kami khawatir soal ketersediaan dananya karena pada pilkada serentak gelombang pertama nanti jumlah daerahnya bertambah sampai 272 daerah, menurut hitungan saya. Daerah itu termasuk yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Juni 2016, dan itu belum dianggarkan," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta.

        Berdasarkan rapat paripurna, DPR dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama digelar pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015 dan semester pertama 2016.

        Sebanyak 204 kepala daerah tercatat habis masa jabatannya di 2015, termasuk Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Barat yang belum menganggarkan dana untuk pilkada.

        Menurut KPU, ketiga daerah itu beralasan saat penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 belum ada kejelasan mengenai pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

        "Tiga daerah itu beralasan waktu itu masih Perppu, belum ada kejelasan Undang-undang. Kalau mengikuti perintah UU Nomor 1 Tahun 2015 yang dari Perppu itu, penyelenggaraan pilkada di 2015 sehingga ketiga daerah itu harus menganggarkan sekarang juga," kata Komisioner Arief Budiman.

        Oleh karena itu, KPU meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan solusi terhadap keterbatasan biaya pilkada bagi daerah yang belum menyusun anggaran.

        "Pemerintah harus punya terobosan agar daerah-daerah itu bisa mengalokasikan dana pilkada dengan cepat.  Kami berharap mereka (Pemerintah) segera mengeluarkan kebijakan agar dipastikan dana itu tersedia, karena tahapan akan segera dimulai," ujar Hadar.

        KPU memperkirakan, dengan perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelaksanaan tahapan pilkada serentak bisa dimulai paling lambat Juni.

Pewarta : Oleh Fransiska Ninditya
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024