Kendari  (Antara News) - Nasib dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang tersandung kasus perjudian masih menunggu proses hukum di pengadilan.

"Kalau kedua komisioner KPU Buton itu, Sar (33) dan Wah (35), terbukti bersalah dan divivonis hukuman penjara dalam kasus judi, praktis keduanya akan diberhentikan dari keanggotaan KPU," kata anggota KPU Sultra, Nurtina Taridala di Kendari, Jum`at.

Mendahului pemberhetian dari keanggotaan KPU kata dia, dua anggota KPU yang terlibat kasus perjudian tersebut akan dinonaktifkan dari KPU.

"Penonaktifan keduanya dari KPU menunggu peningkatan status mereka dari tersangka menjadi terdakwa," kata Nurtina yang baru kembali dari Baubau melakukan supervisi di KPU Buton..

Selama menyandang status nonaktif dari KPU kata dia, kedua komisioner tersebut masih menerima gaji dari Sekretariat KPU.

"Sekretariat KPU baru akan menghentikan pembayaran gaji keduanya setelah terbit surat pemberhentian dari keanggotaan oleh KPU Pusat," katanya.

Dua komisioner KPU Buton, Sar (33) dan Wah (35) Minggu (25/1) lalu tertangkap main judi bersama beberapa orang lainnya di salah satu rumah kost di Kota Baubau.

Saat ini dua anggota KPU Buton yang terlibat kasus judi tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Baubau.

Selain menangkap tangan dua komisioner KPUD Buton, petugas operasi rutin Polres Baubau juga ikut mengamankan seorang anggota DPRD Buton, LHR (36).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024