Kendari  (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim tim untuk mengecek langsung kasus penangkapan dua komisioner KPU Buton, SR dan MW, yang ditangkap polisi karena kedapatan bermain judi di Baubau pada Minggu (25/1) malam.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah, di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya mengirim dua anggota komisioner KPU Sultra ke Baubau yakni Iwan Rompo dan Tina Taridala.

"Kedua komisioner ini akan mencari fakta di lapangan terkait keterlibatan dua anggota KPU Buton itu dalam permainan judi sehingga ditangkap polisi. Itu akan menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi internal kepada yang bersangkutan karena menyangkut kode etik seorang komisioner," katanya.

Yang jelas, kata Hidayatulah, kedua komisioner yang ditangkap tersebut tidak dalam sedang menjalankan tahapan pemilu atau tugas lembaga, ini murni dilakukan pribadi.

"Kami juga menyerahkan kepada penegak hukum untuk memproses dua orang anggota KPU Kabupaten Buton itu sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ia kengatakan, kedua komisioner KPU Buton yang ditangkap tersebut belum dinonaktifkan karena baru status tersangka.

"Kalau yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa maka sesuai ketentuan akan dinonaktifkan dari anggota KPU," kata Hidayatullah.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024