Jayapura   (Antara News) - Aparat Kepolisian Resort Manokwari, Papua Barat, menetapkan tiga orang tersangka terkait tewasnya Moga Karubui alias Ever Moga (40) usai berpesta minuman keras dengan rekan-rekannya, di sekitar pasar Sanggeng Manokwari, Selasa (13/1).  
   "Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan atas penemuan mayat di Pasar Sanggeng Manokwari, polisi menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patridge Renwarin, di Kota Jayapura, Kamis malam.

        Ia mengemukakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta merujuk pada perkara awal, maka disimpulkan kasus itu telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang berujung meninggal dunia.

        Ketiga tersangka itu, masing-masing bernama Yansen Ahoren (anggota Polri), Andi Katiiop (Satpol PP) dan Niko Yarangga (honorer LLAJR).

        Mereka dijerat pasal 170 ayat 3 huruf 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

        Kronologi peristiwa kekerasan itu, kata Patridge, Pada Senin (12/1) sekitar pukul 18.00 WIT, Yehuda Ahoren menjemput Moga Karubui (korban) dari rumahnya menuju Pondok Rental Kompleks Pasar Tingkat Sanggeng sambil mengonsumsi minuman keras.

        Sementara, di sebelah jalan depan Toko Sahabat (TKP temuan korban), sekelompok warga juga sedang konsumsi minuman keras diantaranya Yansen Karubui, Niko Yarangga dan Mely Mandacan.

        Selanjutnya, pada Selasa (13/1) pagi sekitar pukul 03.00 WIT bergabung Yehuda Ahoren dan Moga Karubui ketempat Yansen kemudian bersama-sama melanjutkan pesta minuman keras hingga terjadi pertengkaran antara Yehuda, Yansen dan  Moga.

        "Karena posisi TKP di ketinggian, korban diduga terjatuh dan meninggal di tempat. Sementara ini tersangka yang sudah ditahan yaitu Yansen, sementara Andi Katiop dan Niko Yarangga dalam pengejaran Polres Manokwari. Tersangka lain, yakni Yehuda ditahan dan disidik di POM AD Manokwari," kata Patridge.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor :
Copyright © ANTARA 2024