Kendari  (Antara News) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama Januari hingga minggu kedua Desember 2014, telah menyelamatkan uang negara dari pelaku tindak pidana korupsi senilai Rp6,131 miliar.

"Uang negara yang berhasil diselamatkan dari tangan pelaku kejahatan korupsi itu, telah dimasukkan ke kas negara," kata Kepala Kejati Sultra, Hj Andi Nurwinah di Kendari, Rabu.

Menurut dia, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut bersumber dari 50 kasus tindak pidana korupsi sebanyak Rp4,131 miliar.

Selain itu juga bersumber dari pemulihan keuangan negara dari 93 surat kuasa khusus (SKK) dengan nilai kurang lebih Rp2 miliar.

"Kita terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi ini, sehingga keuangan negara yang diselewengkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa diselamatkan," katanya.

Ia mengatakan dalam menanggulangi kasus tindak pidana korupsi di daerah itu, selain menerapkan penindakan Kejati Sultra, juga mengedepankan upaya preventif.

Melalui tindakan preventif, kata dia, Kejati Sultra telah mencanangkan program sadar hukum yang disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama yang rentan melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam tindakan preventif, kami juga telah menyebarkan brosur berisi pesan-pesan moral yang mengajak masyarakat mencegah dan menghindari kejahatan tindak pidana korupsi," katanya.


Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024