Mamuju (Antara News) - Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) mencapai Rp1,6 juta dan akan diberlakukan 2015.

     Sekertaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju, Sutoro Rais di Mamuju, Senin, mengatakan, UMK di Mamuju akan ditetapkan sebesar Rp1,6 juta pada 2015, penetapan itu mengacu pada edaran Pemerintah Kabupaten Mamuju.

     Ia mengatakan, penetapan UMK Mamuju mengacu pada penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulbar karena di Mamuju belum terbentuk dewan pengupahan daerah (DKD) yang seharusnya menetapkan UMK.

     "Pemerintah dan dewan berharap DKD dapat dibentuk pada 2015 mendatang sehingga Kabupaten Mamuju dapat menentukan UMK bagi tenaga kerjanya," katanya.

     Menurut dia, penetapan UMP Sulbar dan UMK Mamuju ini ditetapkan melalui proses panjang dan koordinasi yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrasi, akademisi, buruh dan pengusaha.

     "Telah dibentuk tim survei yang turun ke lapangan untuk mengetahui harga sejumlah kebutuhan pegawai, karyawan dan buruh dan ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan ditetapkan UMP dan UMK ini," katanya.

     Menurut dia, penetapan UMK Mamuju diharapkan dapat dilaksanakan sehingga kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin.

Pewarta : Oleh M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024