Kolaka (Antara News) - Sebanyak 35 anggota DPRD periode 2014-2019 hasil Pemilu legislatif dilantik ketua Pengadilan Negeri Kolaka setempat, Senin.
Dalam pelantikan itu Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir mengatakan selama lima tahun anggota DPRD periode 2009-2014 mengemban tugas sesuai amanah yang diberikan sesuai dengan UU melaksanakan kegiatan bersama dengan lembaga eksekutif dalam melakukan pengawasan dan menghasilkan beberapa perda.
"Baik perda inisiatif DPRD maupun perda usulan dari Pemerintah daerah," katanya.
Namun kata politisi PAN yang kembali terpilih itu, dalam mengembangkan tugas berbagai persoalan yang dihadapi dengan anggota DPRD namun semuanya bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat.
Pelantikan dihadiri bupati dan wakil bupati serta sejumlah anggota dewan di Sultra dan mantan Bupati Kolaka, Adel Berty.
Sementara Bupati Kolaka Ahmad Safei membacakan sambutan Gubernur Sultra mengatakan dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna istimewa maka lengkaplah sudah unsur pemerintahan seperti yang diamanahkan UU.
Sebagai lembaga Pemerintah kata dia,DPRD mempunyai kedudukan yang sama dan setara sebagai mitra kerja pemerintah dalam melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
"Sebagai lembaga yang sama-sama melakukan fungsi pengawasan dan monitoring dalam mengelola pembangunan di daerah," kata Safei. mengutip sambutan Gubernur Sultra Nur Alam dalam sambutannya.
Untuk itu lanjut mantan sekda Kolaka itu mengucapkan selamat bekerja kepada perwakilan rakyat yang baru agar bisa mengayomi masyarakat dalam membangun daerah.
"Begitu juga dengan mantan anggota dewan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas sumbangsih pemikiran selama lima tahun ini dalam membantu Pemerintah membangun daerah," ungkapnya.
Adapun 35 nama anggota DPRD Kolaka itu sesuai SK Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 578 tahun 2014 yakni, Andi Syahruddin Muharram, Rosdiana, Drs Syarifuddin, Abdul Muin, Handra LB, Ahmar, Syukur, Edi Gunawan Arafik, Irwan Pabetai, Rusman S.pd, H Syarifuddin Baso, Ridwan Basnapal, Yunus Pattandianan, Edy Haryono, Muh Anis Pamma, Yan Iswan, Sukirman, H Mustafa, Ir.Syaifullah Halik, Anang juniaprida, Masturjono, Sudirman, Ruben Kila, Drs.Tajuddin M,Rusman, Parmin Dasir, Andi Musmal, Amiruddin Massang, Hj.Rahmatia Lukman, H.Syahkruddin, Drs.Suaib Kasra, Hj Andi Merya Nur, Muh.Gassing dan Syamroni Pujadi.
Dalam pelantikan itu Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir mengatakan selama lima tahun anggota DPRD periode 2009-2014 mengemban tugas sesuai amanah yang diberikan sesuai dengan UU melaksanakan kegiatan bersama dengan lembaga eksekutif dalam melakukan pengawasan dan menghasilkan beberapa perda.
"Baik perda inisiatif DPRD maupun perda usulan dari Pemerintah daerah," katanya.
Namun kata politisi PAN yang kembali terpilih itu, dalam mengembangkan tugas berbagai persoalan yang dihadapi dengan anggota DPRD namun semuanya bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat.
Pelantikan dihadiri bupati dan wakil bupati serta sejumlah anggota dewan di Sultra dan mantan Bupati Kolaka, Adel Berty.
Sementara Bupati Kolaka Ahmad Safei membacakan sambutan Gubernur Sultra mengatakan dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna istimewa maka lengkaplah sudah unsur pemerintahan seperti yang diamanahkan UU.
Sebagai lembaga Pemerintah kata dia,DPRD mempunyai kedudukan yang sama dan setara sebagai mitra kerja pemerintah dalam melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
"Sebagai lembaga yang sama-sama melakukan fungsi pengawasan dan monitoring dalam mengelola pembangunan di daerah," kata Safei. mengutip sambutan Gubernur Sultra Nur Alam dalam sambutannya.
Untuk itu lanjut mantan sekda Kolaka itu mengucapkan selamat bekerja kepada perwakilan rakyat yang baru agar bisa mengayomi masyarakat dalam membangun daerah.
"Begitu juga dengan mantan anggota dewan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas sumbangsih pemikiran selama lima tahun ini dalam membantu Pemerintah membangun daerah," ungkapnya.
Adapun 35 nama anggota DPRD Kolaka itu sesuai SK Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 578 tahun 2014 yakni, Andi Syahruddin Muharram, Rosdiana, Drs Syarifuddin, Abdul Muin, Handra LB, Ahmar, Syukur, Edi Gunawan Arafik, Irwan Pabetai, Rusman S.pd, H Syarifuddin Baso, Ridwan Basnapal, Yunus Pattandianan, Edy Haryono, Muh Anis Pamma, Yan Iswan, Sukirman, H Mustafa, Ir.Syaifullah Halik, Anang juniaprida, Masturjono, Sudirman, Ruben Kila, Drs.Tajuddin M,Rusman, Parmin Dasir, Andi Musmal, Amiruddin Massang, Hj.Rahmatia Lukman, H.Syahkruddin, Drs.Suaib Kasra, Hj Andi Merya Nur, Muh.Gassing dan Syamroni Pujadi.