Baubau (Antara nEWS) - Konsumen Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Perumahan Medy Brata Indah III di Kelurahan Bukit Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara resah karena ulah pengembang yang kerap mengirim surat somasi pengosongan rumah.

"Hampir setiap bulan kami dikirimi surat somasi dari pihak pengembang agar segera mengosongkan rumah yang sudah kami tempati selama tujuh tahun," kata salah seorang pemilik rumah KPR BTN di perumahan tersebut, Fariani Dolu di Baubau, Sabtu.

Menurut dia konsumen KPR BTN di peruhaman Medy Brata Indah III di Kota Baubau ada 140 orang.

Para konsumen tersebut kata dia, melakukan akad kredit dengan pihak BTN Cabang Kendari tahun 2007 lalu.

"Kurun waktu tersebut, setiap bulan kami membayar cicilan di BTN sesuai dengan yang disepakati dalam akad kredit, yakni Rp600 ribu/bulan dengan batas waktu cicilan 10 tahun," katanya.

Namun menjalang tiga tahun masa pembayaran cicilan berakhir, pihak pengembang hampir setiap bulan mengirimkan surat somasi pengosongan rumah dengan dalih rumah di dalam kompleks perumahan tersebut masih milik mereka.

"Bagi mereka yang ketakutan dengan ancaman dari pihak pengembang itu, terpaksa melakukan pembayaran lagi kepada pihak pengembang dengan nilai uang yang diminta Rp36 juta," katanya.

Pihak BTN sendiri kata dia, terkesan tutup mata dengan ulah pihak pengembang yang selalu mengirimkan surat somasi pengosongan rumah kepada konsumen tersebut.

"Seharusnya, pihak BTN yang berurusan dengan pengembang, bukan kami pihak konsumen, sebab kami melakukan akad kredit dengan pihak BTN, bukan dengan pengembang," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024