Kendari  (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lamban menangani tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara, Al.

Penilaian tersebut disampaikan penggiat anti korupsi di Sultra, Hasan di Kendari, Senin.

"Al, mantan Bendahara Umum Daerah Konawe Utara ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara, sejak awal Maret 2014, namun hingga sekarang yang bersangkutan masih dibiarkan bebas dan perkaranya belum dibawa ke Pengadilan," katanya.

Menurut dia, tersangka Al menyelewengkan uang negara pada proyek pembangunan kantor bupati Konawe Utara, dengan cara membayarkan pekerjaan rekanan proyek di luar kontrak kerja atau tidak pernah ditender sebelumnya.

Akibat perbuatan tersangka Al membayarkan pekerjaan proyek di luar kontrak kerja itu kata dia, negara menderita kerugian sebesar Rp2,310 miliar lebih.

Menurut dia, proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara yang dibiayai dengan dana APBD Konawe Utara tahun 2011, dikerjakan oleh PT Poni Bintang Nusantara.

Nilai proyek yang dikerjakan rekanan tersebut ditentukan dalam kontrak kerja sebesar Rp4,875 miliar, namun bendahara umum membayarkan pekerjaan rekanan lebih dari nilai kontrak.

"Seharusnya kasus ini segera di bawah ke pengadilan sehingga tersangka bisa memperoleh kepastian hukum," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024