Kendari  (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengatakan bahwa hanya tiga dari 498 perusahaan pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) yang diketahui dan dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah provinsi Sultra.

"Dari semua perusahaan pemegang IUP yang mencapai angka hampit 500 tersebut, izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten di Sultra sebagai hak otonomi daerah," kata gubernur di Kendari, Jumat.

Tanpa menyebut ketiga nama perusahaan pertambangan yang izin operasionalnya dikeluarkan pemerintah provinsi, namun mengatakan bahwa banyaknya perusahaan pemegang IUP yang dikeluarkan di kabupaten karena umumnya para Pemkab tidak mengetahui prosedur dan aturan yang ada.

Bayangkan saja, ada perusahaan pemegang IUP setelah dilakukan penyelidikan oleh tim terpadu yang dibentuk Pemprof ditemukan bahwa ada satu wilayah pertambangan dikuasai belasan bahakan mencapai puluhan perusahaan tambang.

"Ini artinya bahwa terjadi tumpang tindih perusahaan pemegang IUP dan umumnya terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, sebagian Bombana, Kolaka Utara dan Konawe Selatan," katanya.

Dan yang lebih aneh lagi, kata gubernur, luas IUP yang diterbitkan tiga kali lebih besar dari luas sebaran potensi sumber daya mineral yang mencapai luas 457 ribu hektare.

"Ini artinya bahwa luas yang sudah dikapling para pemagang IUP mencapai angka 1,4 juta hektare dari luas wilayah hutan di Sulawesi Tenggara yang mencapai 2, 332 juta hektare," ujaranya.us

Untuk itu, kata gubernur, dengan UU Minerba yang baru terkait pelarangan pengiriman bahan baku mentah ke luar negeri adalah kebijakan positif pemerintah dengan harapan agar setiap perusahaan yang akan berinvstasi dibidang tambang maka wajib membangun industri pabrik pengolahan (smalter).

"Dengan adanya UU ini, pengusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah. Dan semua tambang tersebut ada dimiliki Sultra," ujarnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024