Jakarta (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan berbagai pihak untuk dapat membedakan pernyataan yang disampaikan melalui laman Youtube Susilo Bambang Yudhoyono dengan sikap resmi pemerintah terkait opsi Pilkada.

        "Beliau (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) berpidato di Youtube sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.

        Menurut dia, mesti dapat dipisahkan ucapan SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan posisi pemerintah di mana Presiden menyerahkan mandat pembahasan terkait Pilkada kepada Mendagri.

        Mendagri mengakui bahwa dalam Youtube memang SBY menyatakan kecenderungannya untuk opsi Pilkada langsung dengan sjumlah perbaikan, namun itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

        Bila ternyata hasil pembahasan yang diputuskan berbeda, maka Mendagri mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan menghormati hasil keputusan tersebut.

        Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Pemerintah akan menghormati keputusan DPR yang akan diambil terkait sistem pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-undang Pilkada.

        "Dalam negara demokrasi, ada yang menolak dan ada yang setuju itu sah-sah saja. Itu menjadi masukan bagi kami. Tetapi (RUU) ini sudah di tangan dewan (DPR), ya kami menghormati pembahasan itu, karena hak legislasi ada di DPR. Kami dalam posisi menunggu saja dari pembahasan itu," kata Gamawan usai membuka Jelajah Nusantara di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Selasa (16/9).

        Dia menjelaskan apa pun keputusan DPR terkait sistem pilkada, baik langsung maupun melalui perwakilan, Kemendagri telah menyiapkan dua rancangan mekanisme terkait RUU tersebut.

        Politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono terkait RUU Pilkada di laman Youtube merupakan angin segar bagi demokrasi.

        "Itu sesuatu yang sangat baik, dan menjadi angin segar dalam demokrasi," kata Hasto di Jakarta, Senin (15/9).

        Menurut Hasto, SBY sebagai Ketua Umum DPP, sekaligus Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tentunya memiliki pengaruh signifikan pada suara Fraksi Demokrat di parlemen.

                                  Dua Opsi

        Pemerintah menyiapkan dua opsi Rancangan Undang Undang tentang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) guna mengantisipasi pilihan terakhir dari fraksi-fraksi di DPR RI.

         "Kami membuat dua opsi RUU Pilkada ini, karena waktunya sudah sangat mendesak untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, pada diskusi "Polemik RUU Pilkada" di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu.

         Menurut Djohermansyah, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI, sudah menjadwalkan akan membahas finalisasi RUU Pilkada, pada Senin (22/9) dan membuat keputusan tingkat pertama pada Selasa (23/9).

         RUU Pilkada itu, kata dia, kemudian dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/9) untuk disetujui menjadi UU, karena, Jumat (26/9) sudah hari terakhir kerja anggota DPR RI periode 2009-2014.

         Dengan waktu yag sangat mendesak tersebut, kata dia, maka Pemerintah menyiapkan dua opsi RUU Pilkada, pertama, opsi yang di dalamnya memuat pasal mengenai pilkada langsung serta opsi kedua yang di dalamnya memuat pasal mengenai pilkada dikembalikan ke DPRD.

         "Pemerintah menilai, RUU Pilkada ini harus diselesaikan dan disetujui oleh DPR RI periode 2009-2014," katanya.

         Djohermansyah menambahkan, jika RUU Pilkada tidak disetujui oleh DPR RI periode ini, maka akan menjadi gugur dan harus dimulai dari nol lagi oleh DPR RI periode berikutnya.

        Padahal, RUU Pilkada ini, kata dia, sudah dibahas oleh Pemerintah dan DPR, sejak Juni 2012.

         Di sisi lain, menurut Djohermansyah, pada 2014, ada sebanyak 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya sehingga harus diselenggarakan pilkada.

         "Kalau harus melaksanakan sebanyak 204 pilkada, sementara aturan perundangannya belum ada, lalu bagaimana?" Katanya.

         Pertimbangan lainnya, kata Djohermansyah, RUU Pilkada bersama UU Desa adalah turunan dari UU Pemerintah Daerah (Pemda).

         "Saat ini, UU Desa yang berlaku, UU Pemda sudah sudah disetujui, sehingga UU Pilkada juga harus disetujui," katanya.

Pewarta : Oleh Muhammad Razi Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024