Kendari   (Antara News) - Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, menyidangkan oknum mahasiswa, MM (21) dan tukang ojek, OV (23), dalam kasus pencurian sepeda motor.

Jaksa Penuntut Umum Irfan Hasan menyebutkan kedua terdakwa

melanggar pasal 363 ayat (1) tentang perbuatan mengambil atau memiliki barang milik orang.

Terdakwa MM yang berboncengan dengan terdakwa OV mengambil sepeda motor milik Rahman pada Kamis (4/6) 2014 sekitar pukul 23.00 Wita, katanya saat membacakan dakwaan perkara tindak pidana umum tersebut di hadapan majelis hakim dipimpin Sunaryanto.

Terdakwa timbul niat mencuri sepeda motor, saat korban melintas di depan rental mobil Mario, Jalan By Pass.

Setelah mengamati keadaan sekitar pelaku memutuskan untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir.

Beberapa hari kemudian pelaku meminta bantuan terdakwa DN untuk mencarikan pembeli dengan harga jual Rp1,7 juta.

Korban Rahman yang melaporkan kehilangan sepeda motor Mio bernomor polisi DT 3310 OE kepada polisi, hingga akhirnya pelaku tertangkap dalam beberapa pekan setelah kejadian pencurian tersebut.

Sementara itu, kedua terdakwa yang mengenakan rompi tahanan Kejari Kendari berwarna merah itu, dalam menjalani proses persidangan tanpa didampingi penasehat hukum.

"Kami akan menghadapi sendiri proses hukum. Tidak didampingi pengacara," kata terdakwa MM menjawab pertanyaan hakim.


Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024