Jakarta  (Antara News) - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menetapkan Pedoman Umum dan alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2014 melalui Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 174/PMK.07/2014.

        Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Jumat, menyebutkan penetapan PMK itu merupakan pelaksanaan atas ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2014.

        DP2D2 merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada provinsi, kabupaten, dan kota Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia.

        Perjanjian pinjaman tersebut tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tertanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement Nomor 7914 ID, Nomor Registrasi 10809501)  yang telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 14 Maret 2013. 

         Daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2014 merupakan daerah hasil verifikasi keluaran DAK Tahun Anggaran 2013. DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

        Verifikasi keluaran DAK merupakan proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan DAK bidang infrastruktur di Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan DAK bidang infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi, dan bidang infrastruktur air minum dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

        Keluaran tersebut juga harus dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil verifikasi keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara BPKP dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2013.

        PMK yang mulai berlaku sejak diundangkan (22 Agustus 2014) itu menyebutkan alokasi DP2D2 tahun anggaran 2014 adalah sebesar Rp63,86 miliar lebih.

        Rincian daerah penerima dan besaran DP2D2 Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran PMK tersebut.

        DP2D2 Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan DP2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2014.

        Penggunaan DP2D2 Tahun Anggaran 2014 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi dan infrastruktur air minum. Kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan fisik dan nonfisik.

        Penyaluran DP2D2 Tahun Anggaran 2014 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 hari kerja setelah PMK tersebut diundangkan.

Pewarta : Agus Salim
Editor :
Copyright © ANTARA 2024