Jakarta (Antara News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepolisian RI untuk membebaskan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala dari tuduhan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.

        "Kontras mendesak Kapolri untuk mencabut Laporan Polisi No: LP/769/VIII/2014/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2014 dan menghentikan segala bentuk perbuatan/proses hukum terhadap Adrianus Meliala," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

        Kontras mengecam tindakan Polri yang melaporkan dan memanggil Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala atas tuduhan tindakan menghina penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 207, 310 dan/atau 311 KUHP.

        Laporan itu dilakukan atas dasar pernyataan Adrianus Meliala dalam wawancara dengan MetroTV yang menyampaikan pandangannya dalam kedudukannya sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional mengenai keterlibatan anggota Polri dalam kasus judi online yang dianggap menyinggung institusi Polri.

        Kontras menilai tindakan melaporkan dan memeriksa Komisioner Kompolnas tersebut menunjukan Polri antikoreksi.

        Sebaliknya, Adrianus, dengan wewenangnya sebagai Komisioner Kompolnas, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik atas kerja dan proses pelaporan yang diterimanya.

        Karena itu, Kontras menilai wajar bila kemudian Adrianus memberikan keterangan lewat media massa atas sebuah atau beberapa kasus yang jadi domain kerjanya.

        "Pernyataan Adrianus bukan sekedar kebebasan berpendapat, akan tetapi sebuah kewajiban pejabat publik memberikan informasi. Maka tindakan Adrianus adalah tepat sepanjang pernyataannya paralel dan ditindak lanjuti dengan mekanisme koreksi dari Kompolnas ke Polri atau ke pejabat terlapor," kata Haris Azhar.

        Ia juga mengingatkan jaminan kerja Kompolnas sebagai lembaga resmi negara yang mempunyai tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap  Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 s/d 40 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 3 ayat (2) Perpres No 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional.

        Untuk itu, Kontras menilai Polri sepatutnya menempatkan Kompolnas sebagai pemangku kepentingan yang dapat membantu menuntaskan agenda reformasi tersebut melalui laporan-laporan, masukan atau kritik yang disampaikan oleh Kompolnas dan bukan malah melakukan proses hukum

        "Kami justru melihat seharusnya Kompolnas diberi wewenang yang lebih besar untuk membantu Polri memperbaiki diri. Bukan justru dikriminalkan," tegasnya.

        Kontras juga mendesak Menkopolhukam Djoko Suyanto sebagai ketua Kompolnas untuk terlibat dalam upaya penyelesaian dan/atau solusi dari para pihak.

        Selain itu, Kompolnas juga diminta untuk terus dan lebih rajin lagi menindaklanjuti adanya praktik-praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri didalam tubuh Polri itu sendiri.

Pewarta : Oleh Muhammad Razi Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024