Kendari  (Antara News) - PT Aneka Tambang (Antam) UPBN Kolaka Sulawesi Tenggara masuk dalam 10 besar sekaligus mendapat penghargaan penganugrahan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Award 2014 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Pemberian penganugrahan LKS Bipartit Award kepada PT Antam Kolaka karena dinilai mampu membina hubungan industrial paling harmonis terutama antara pekerja dan perusahaan," kata Kadis Nakertrans sultra Armunanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Magner Sinaga,SH,MH di Kendari, Senin.
,
Menurut Sinaga, penetapan penghargaan kepada PT Antam tersebut setelah melalui seleksi yang ketat dari 177 perusahaan yang telah membentuk LKS bipartit, yang terlebih dahulu diseleksi oleh dinas Nakertrans di setiap kabupaten kota.

"Dari 177 perusahaan yang memiliki LKS Bipartit, kemudian diseleksi menjadi 13 perusahaan dikirim ke provinsi. Lalu provinsi yang melakukan seleksi kembali untuk menghasilkan tiga perusahaan LKS Bipartit yang dianggap paling memenuhi syarat," uajarnya.

Penyerahan penganugrahan LKS Bipartit Award kepada PT Antam bersama 10 perusahaan di seluruh Tanah Air yang diserahkan sejak tanggal 14 Agustus 2014.

Ketiga perusahaan yang dikirim mewakili Sultra ke pemerintah pusat adalah LKS Bipartit PT Antam UPBN Kolaka, LKS Bipartit PT.Starget Risours Konawe Utara dan LKS Bipartit PT. Masa Indah Kota Kendari.

Penetapan pengharagaan kepada LKS Bipartit PT Antam masuk sepuluh besar terbaik tingkat nasional itu didasari beberapa pertimbangan di antaranya tidak adanya gejolak dan konflik di perusahaan, tidak adanya PHK pekerja dan terselesaikannya dengan baik sejumlah persoalan antara buruh dan manajemen perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Lebih jauh Sinaga menyebutkan, ke spuluh perusahaan yang mendapatkan LKS Bipartit Award 2014 tingkat nasional adalah PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufactoring (DKI Jakarta), Alila Ubud (Bali), PT Antam UPBN (Sultra), PT Adaro Indonesia (Kalsel), PT Dewhirst Indonesia (Jabar).

Selanjutnya, PT Pura Barutama (Jateng), PTPN VII Ketahun (Bengkulu), PT Agrowiratama (Sumbar), PT Perkebunan Nusantara III PKS Torgamba (Sumut), dan The Phoenix Hotel (DI Jogjakarta).

Ia menambahkan, fungsi dan tugas LKS Bipartit di setiap perusahaan mendorong adanya dialog sosial untuk mencapai kesepakatan atas gejolak atau persoalan yang terjadi dalam perusahaan.

"Dengan tercapainya kesepakatan, maka dipastikan hubungan industrial dalam perusahaan akan menjadi harmonis sehingga produktivitas juga meningkat," ujaranya menambahkan bahwa UU nomor:13/2013 tentang tenaga kerja, mengharuskan setaip perusahaan yang mempekerjakan di atas 50 orang karyawan wajib membentuk LKS Bipartit.



Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024