Kendari  (Antara News) - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara, Hamsiah mengadu kepada Ombusdman RI Perwakilan Sultra karena hak-haknya diabaikan oleh pejabat bendahara gaji Pemkab Bombana.

"Selama tiga tahun lebih, kenaikkan gaji berkala (KGB-red) yang menjadi hak saya sebagai PNS tidak pernah diberikan oleh bendahara gaji," kata Hamsiah saat mengadu kepada Kepala Perwakilan Ombusdman Sultra di Kendari, Selasa.

Kepada Kepala Perwakilan Ombusdman, Hamsiah mengaku tidak paham dengan sikap pejabat bendahara di kantor Dinas PPKAD Bombana, Anindya yang tidak memasukan KGB yang menjadi haknya di dalam daftar gaji.

Pada hal kata dia, KGB merupakan hak setiap PNS yang diberikan oleh negara tanpa harus diminta oleh PNS yang bersangkutan.

"KGB bisa tidak diberikan kepada PNS jika yang bersangkutan malas masuk kantor dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya," katanya.

Ia mengaku sudah berkali berusaha mempertanyakan masalah KGB yang tidak pernah dibayarkan tersebut kepada pejabat bendahara, Anindya.

Namun yang bersangkutan tidak pernah mau melayani untuk memberikan penjelasan secara jelas.

Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sultra, Aksah yang menerima pengaduan tersebut menyatakan akan mempelajari materi pengaduan itu, lalu turun ke Bombana meminta penjelasan dari pejabat bendahara yang bersangkutan.

"Sebagai penyelenggara negara, bendahara tidak berwenang menahan hak-hak PNS," katanya.

Aksah menegaskan, ketika bendahara tidak bisa menjelaskan asalan mengapa tidak membayarkan KGB pengadu, maka pihaknya akan rekomendasikan kepada Bupati Bombana agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan bendahara.

"Tugas penyelenggara memberikan pelayanan. Kalau ada pejabat yang tidak bisa memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dalam jabatannya, maka yang bersangkutan tidak pantas diberikan jabatan," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024