Kendari  (Antara News) - Sebanyak 712 orang nara pidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan memperoleh remisi khusus keagamaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijiriah.

Kepala Sub Bagian Humas dan Laporan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra Pandapotan Harahap di Kendari, Selasa, mengatakan nara pidana yang menerima pengurangan hukuman sebanyak 701 orang dan nara pidana penerima remisi yang langsung bebas sebanyak 11 orang.

"Nara pidana yang memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain, menjalani dua pertiga massa hukuman dan dinilai taat selama menjalani hukuman," kata Pandapotan.

Sedangkan nara pidana yang menerima remisi khusus susulan sebanyak enam orang. Remisi khusus susulan adalah pengurangan hukuman bagi nara pidana yang tidak sempat diberikan pada tahun 2013 karena belum dieksekusi jaksa penuntut umum.

Data Kemenkumham Sultra menyebutkan nara pidana penerima remisi pada Lapas Klas II A Kendari sebanyak 245 orang, Lapas Klas II A Bau Bau 180 orang, Rutan Klas II A Kendari 75 orang, Rutan Klas II B Kolaka 96 orang, Rutan Klas II B Raha 59 orang dan Rutan Klas II B Unaaha sebanyak 57 orang.

Sedangkan jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Sultra per 18 Juli 2014 sebanyak 1847 orang.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024