Kendari  (Antara News) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode Januari hingga Juli 2014 telah menangani 31 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kajati Sultra Andi Abdul Karim,SH,MH di Kendari, Selasa, mengatakan dari 31 kasus tindak pidana korupsi tersebut, sebanyak 22 kasus telah diputus oleh pengadilan.

"Penggiat antikorupsi menyambut baik banyak kasus korupsi yang diungkap, tetapi disisi lain membawa keprihatinan karena penyelewengan uang negara masih terjadi," ucapnya.

Dari 22 perkara tindak pidana korupsi yang divonis pengadilan terdiri dari 14 kasus telah dieksekusi, sedangkan delapan kasus belum dieksekusi.

Delapan kasus korupsi lainnya masih dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Laporan dugaan korupsi dari masyarakat cukup banyak tetapi perlu penguatan data," tuturnya.

Kajati Sultra menambahkan satu kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sekretaris Kabupaten Bombana segera dieksekusi.

"Kesempatan pertama setelah lebaran Idul Fitri akan dieksekusi. Sekarang masih dalam suasana puasa dan menyambut lebaran Idul Fitri," ujarnya.

Kajati Sultra menyampaikan keterangan pers setelah peringatan hari Adhyaksa ke-52 tahun 2014.

 

Pewarta : oleh Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024