Andoolo (Antara News) - Bupati Konawe Selatan, Imran mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

"Perolehan suara resmi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjadi kewenangan KPU," kata Imran di Andolo, Kamis.

Adapun data perolehan suara yang dirilis sejumlah lembaga penghitungan cepat melalui media massa atau pun yang tersebar melalui media sosial hanya bersifat referensi bagi publik luas.

"Perolehan suara yang disebarkanluaskan lembaga survei cukup sebagai bahan informasi. Hasil survei tidak perlu diperdebatkan karena data yag dilegitimasi undang undang adalah data perolehan suara yang dikeluarkan KPU," katanya.

Bupati Konawe Selatan dua periode tersebut mengharapkan kesabaran simpatisan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam menyikapi data lembaga survei yang bervariasi.

"Wajar rakyat mengeluh soal data perolehan suara yang dirilis lembaga survei karena menggiring saling klaim kemenangan," katanya.

Informasi yang dihimpun bahwa hari ini proses rekapitulasi perolehan suara sudah di tingkat desa/kelurahan.

Wajib pilih di Konawe Selatan untuk Pilpres sebanyak 195.398 atau lebih banyak dibandingkan saat pemilu legislatif 9 April 20140lalu sebanyak 193.350.

Rakyat Konawe Selatan menyalurkan hak suara pada 637 TPS atau berkurang dibandingkan jumlah TPS pada pemilu legislatif 9 April 2014 sebanyak 441 TPS.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024