Jakarta (Antara News) - DPR RI menyetujui tiga daerah otonom baru di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah, pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
"Ketiga daerah otonom baru tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk pemekaran, yakni persyaratan teknis, adminitratif, wilayah, strategis, maupun geopolitik, sehingga DPR RI menyetujui pemekarannya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo di Gedung MPR/DPR/DPD RI.
Menurut Arif Wibowo, ketga daerah otonom baru yang disetujui pemekarannya merupakan bagian dari paket usulan pemekaran daerah yang sudah diproses pada tahun lalu.
Namun ketika daerah tersebut, kata dia, tertunda persetujuan pemekarannya karena masih adanya hambatan administratif dan geopolitik.
"Dengan disetujuinya tiga daerah pemekaran baru ini, maka usulan pemekaran yang semula ada sebanyak 40 daerah semuanya sudah dimekarkan," tuturnya.
Selain itu, DPR RI juga menyetujui RUU usulan 65 daerah otonom baru yang sebagian besar berada di Papua, pada rapat paipurna DPR RI, Kamis, 24 Oktober 2014.
Terhadap usulan pemekaran daerah tersebut, Arif Wibowo mengatakan, masih dalam pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam pembahasan dan kajian. Ada aspek penilaian, baik teknis, administratif, maupun wilayah," ujarnya.
Ketika ditanya masa tugas anggota DPR RI periode 2009-2014 yang sudah berakhir pada September, menurut Atif, dalam rentang waktu yang singkat maka efektivitas pembahawan RUU tentang pemekaran daerah sangat tergantung pada kinerja pemerintah dan DPR.
Rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tertunda sekitar satu jam, menunggu kehadiran anggota agar memenuhi syarat qourum, yakni 50 persen plus satu.
Ketika rapat paripurna dibuka, jumlah anggota DPR RI yang hadir sebanyak 285 anggota dari seluruhnya 560 anggota.
"Ketiga daerah otonom baru tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk pemekaran, yakni persyaratan teknis, adminitratif, wilayah, strategis, maupun geopolitik, sehingga DPR RI menyetujui pemekarannya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo di Gedung MPR/DPR/DPD RI.
Menurut Arif Wibowo, ketga daerah otonom baru yang disetujui pemekarannya merupakan bagian dari paket usulan pemekaran daerah yang sudah diproses pada tahun lalu.
Namun ketika daerah tersebut, kata dia, tertunda persetujuan pemekarannya karena masih adanya hambatan administratif dan geopolitik.
"Dengan disetujuinya tiga daerah pemekaran baru ini, maka usulan pemekaran yang semula ada sebanyak 40 daerah semuanya sudah dimekarkan," tuturnya.
Selain itu, DPR RI juga menyetujui RUU usulan 65 daerah otonom baru yang sebagian besar berada di Papua, pada rapat paipurna DPR RI, Kamis, 24 Oktober 2014.
Terhadap usulan pemekaran daerah tersebut, Arif Wibowo mengatakan, masih dalam pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam pembahasan dan kajian. Ada aspek penilaian, baik teknis, administratif, maupun wilayah," ujarnya.
Ketika ditanya masa tugas anggota DPR RI periode 2009-2014 yang sudah berakhir pada September, menurut Atif, dalam rentang waktu yang singkat maka efektivitas pembahawan RUU tentang pemekaran daerah sangat tergantung pada kinerja pemerintah dan DPR.
Rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tertunda sekitar satu jam, menunggu kehadiran anggota agar memenuhi syarat qourum, yakni 50 persen plus satu.
Ketika rapat paripurna dibuka, jumlah anggota DPR RI yang hadir sebanyak 285 anggota dari seluruhnya 560 anggota.