BPK: Predikat WTP Sultra 2013 Dapat Dipertahankan
Rabu, 18 Juni 2014 13:20 WIB
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii, SE,MM saat di Kendari 18/6. (FOTO-ANTARA/Ashari)
Kendari, (Antara News) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mengharapkan kepada pemerintah Sulawesi Tenggara atas prestasi dengan predikan wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan 2013 dapat berkelanjutan dan dipertahankan ditahun mendatang.
"Kami menghimbau kepada gubernur Sultra dan jajarannya untuk selalu melakukan perbaikan yang berkelanjutan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," ujar Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii, di Kendari, Rabu.
Menurut Sjafrudin, predikat WTP yang diperoloh Pemprov Sultra setelah BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov Sultra tahun anggaran 2013 yang terdiri dari laporan anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Laporanb tersebut, lanjut dia, mencakup atas pendapatan dengan anggaran dan realisasi masing-masing sebesar Rp1,95 triliun dan Rp1,97 triliun. Kemudian belanja dan transfer dengan anggaran dan realisasi masing-masing Rp2,18 7riliun dan Rp1,81 triliun, total aset sebesar Rp6,83 triliun, total kewajiban sebesar Rp373 miliar dan total ekuitas dana sebesar Rp6,45 triliun.
"Jadi pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan material telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia," ujaranya.
Dari semua hal tersebut, hasil pemeriksaan dimuat dalam tiga laporan hasil pemeriksaan (LHP) yaitu, laporan keuangan yang memuat opini (pernyataan pendapat) LHP atas sistem pengendalian interen dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, mengingat atas laporan keuangan pemprov Sultra tahun anggaran 2012 adalah predikan wajar dengan penegecualian (WDP), akun-akun yang menjadi kualifikasi atas laporan keuangan 2012 antara lain, salah saji perkiraan kas di bendaharan pengeluaran sebesar Rp1,41 miliar yang tidak didukung oleh bukti riil kas, aset tetap dan aset lainnya yang tidak dapat dilunasi masing-masing Rp84,85 miliar dan Rp79,74 miliar.
Berbagai usaha dan upaya yang dilakukan Pemprov Sultra di tahun 2013 dengan melakukan pemulihan kas sebesar Rp1,41 miliar, melakukan sensus barang milik daerah (BMD) senilai Rp3,08 triliun, dan melakukan penatausahaan aset tetap dan aset lainnya dengan melakukan aplikasi SIMDA BMD.
"Setelah BPK melakukan pemeriksaan yang didasarkan pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). berdasarkan pemeriksaan tersebut, opini atas laporan keuangan Pemprov Sultra tahun anggaran 2013 mengalami peningkatan menjadi WTP,"ujaranya.
"Kami menghimbau kepada gubernur Sultra dan jajarannya untuk selalu melakukan perbaikan yang berkelanjutan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," ujar Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii, di Kendari, Rabu.
Menurut Sjafrudin, predikat WTP yang diperoloh Pemprov Sultra setelah BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov Sultra tahun anggaran 2013 yang terdiri dari laporan anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Laporanb tersebut, lanjut dia, mencakup atas pendapatan dengan anggaran dan realisasi masing-masing sebesar Rp1,95 triliun dan Rp1,97 triliun. Kemudian belanja dan transfer dengan anggaran dan realisasi masing-masing Rp2,18 7riliun dan Rp1,81 triliun, total aset sebesar Rp6,83 triliun, total kewajiban sebesar Rp373 miliar dan total ekuitas dana sebesar Rp6,45 triliun.
"Jadi pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan material telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia," ujaranya.
Dari semua hal tersebut, hasil pemeriksaan dimuat dalam tiga laporan hasil pemeriksaan (LHP) yaitu, laporan keuangan yang memuat opini (pernyataan pendapat) LHP atas sistem pengendalian interen dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, mengingat atas laporan keuangan pemprov Sultra tahun anggaran 2012 adalah predikan wajar dengan penegecualian (WDP), akun-akun yang menjadi kualifikasi atas laporan keuangan 2012 antara lain, salah saji perkiraan kas di bendaharan pengeluaran sebesar Rp1,41 miliar yang tidak didukung oleh bukti riil kas, aset tetap dan aset lainnya yang tidak dapat dilunasi masing-masing Rp84,85 miliar dan Rp79,74 miliar.
Berbagai usaha dan upaya yang dilakukan Pemprov Sultra di tahun 2013 dengan melakukan pemulihan kas sebesar Rp1,41 miliar, melakukan sensus barang milik daerah (BMD) senilai Rp3,08 triliun, dan melakukan penatausahaan aset tetap dan aset lainnya dengan melakukan aplikasi SIMDA BMD.
"Setelah BPK melakukan pemeriksaan yang didasarkan pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). berdasarkan pemeriksaan tersebut, opini atas laporan keuangan Pemprov Sultra tahun anggaran 2013 mengalami peningkatan menjadi WTP,"ujaranya.
Pewarta : Azis Senong
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Luciano Spalletti dipertahankan sebagai pelatih meskiItalia tampil buruk
30 June 2024 19:18 WIB, 2024
`Kabuenga` Tradisi Leluhur Masyarakat Wakatobi Masih Dipertahankan
14 September 2014 21:22 WIB, 2014
Terpopuler - Seputar Sultra
Lihat Juga
Pemkab Kolaka dan PT Vale revitalisasi Pasar Mekongga guna perkuat ekonomi daerah
28 February 2026 17:14 WIB
Kejari Muna tahan tiga kepala dinas terkait korupsi proyek stadion sepak bola
25 February 2026 5:53 WIB
Wali Kota Baubau minta Tim Safari Ramadhan siarkan dakwah yang menyejukkan
23 February 2026 4:06 WIB