Kendari,  (Antara News) - Pihak DPRD mengimbau penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mengusut tuntas dugaan korupsi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori II (K-2) di Kabupaten Muna.

"Bukan hanya DPRD tetapi seluruh lapisan masyarakat berharap agar kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penerimaan CPNS diberantas," kata Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba di Kendari, Senin.

Praktik korupsi atau suap menyuap dalam proses rekrutmen PNS selalu menghangat ibarat angin bisa dirasakan tetapi tidak dapat dilihat.

Oleh karena itu, kata Rusman, patut diapresiasi adanya seseorang atau warga negara yang memiliki keberanian melaporkan dugaan pungutan liar atau suap dalam penerimaan CPNS.

"Negara melalui perangkat hukum agar dapat melindungi saksi atau korban yang melaporkan dugaan korupsi atau pengutan liar," katanya.

Penyidik Polda Sultra telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muna LI (52) sebagai tersangka atas tuduhan korupsi pengadaan CPNS di daerah tersebut.

Kabid PID Polda Sultra, Kompol Dolvi Kumase mengatakan, penyidik yakin praktik korupsi dalam penerimaan CPNS memiliki rantai yang panjang dan melibatkan sejumlah oknum.

Oleh karena itu, kata dia terbuka peluang adanya tambahan tersangka namun penyidik masih melakukan pendalaman.

"Polisi tidak sengaja mencari-cari atau menyeret orang lain dalam suatu kasus. Kadar pertanggungjawaban pidana seseorang berdasarkan peran yang dilakukan," kata Dolfi.

Dugaan korupsi penerimaan CPNS K-2 di Kabupaten Muna terkuak atas laporan seseorang yang merasa dirugikan tersangka LI.

Korban didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat antikorupsi menuding tersangka telah menerima uang pelicin ratusan juta rupiah namun saat pengumuman tidak lulus.

Selain memeriksa 30 orang saksi juga penyidik Direskrimsus Polda Sultra telah memintai keterangan Sekretaris Kabupaten Muna Nurdin Pamone.

Soal keterlibatan Nurdin Pamone selaku ketua panitia rekrutmen CPNS di Kabupaten Muna belum dibeberkan penyidik.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024