Kendari (Antara News) - Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Kemenag RI, Amin Akas, mengatakan Sulawesi Tenggara menjadi provinsi ke-13 di Indonesia yang melakukan atau menerima pendaftaran haji khusus langsung di daerah.

"Sebelum Sultra melakukan launching Pendaftaran haji khusus, sudah ada provinsi lain yang melakukan hal itu di antaranya Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur," kata Amin Akas, saat menghadiri peluncuran pendaftaran haji khusus di Kendari, Kamis (15/5) malam.

Provinsi lain yang telah melakukan pendaftaran haji khusus di daerah, lanjut Amin Akas, adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jambi.

"Mulai awal 2013, pusat membuka kran ke seluruh wilayah, awalnya pendaftaran haji khusus masih terpusat di Kementerian Agama RI, kemudian dilakukan di daerah guna mendekatkan dan memudahkan pendaftaran bagi masyarakat," katanya.

Karena, lanjut Amin, yang menjadi masalah belakangan teridentifikasi PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) hanya ada di Jakarta, Surabaya, Makassar dan Medan. Sementara daerah lain seperti halnya di Sultra, belum ada PIHK yang berdomsili di daerah itu.

Dengan pendaftaran haji di daerah, katanya, maka warga bisa mengetahui secara langsung saat itu kalau sudah mendapat nomor porsi untuk berangkat haji khusus dan akan terhindar dari unsur penipuan.

Selain itu, lanjut Amin, Kemenag Sultra juga bisa mengontrol keberadaan PIHK yang ada di daerah. "Untuk meminimalisir terjadinya unsur pemalsuan dekomen seperti yang kerap terjadi selama ini, maka kami bisa melakukan tindakan preventif dengan memperketat izin PIHK. Harus ada akta serta domisili pusat PIHK dan mendapatkan surat penunjukan dari Kanwil Kemenag setempat," katanya.

Menurutnya, estimasi haji khusus berbeda setiap tahun, karena bila ada yang tidak melunasi biaya perjalanan ibadah haji sesuai waktu lunas yang ditetapkan saat itu, maka bisa diganti dengan calon jamaah lain.

"Haji khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang waktunya terbatas dan memiliki kemampuan ekonomi lebih dari yang lain, namun dalam pelayanan tetap sama dengan haji reguler. Maksimum 28 hari tinggal di Arab Aaudi, tetapi dalam kenyataan haji khusus bisa dipercepat 15 sampai 25 hari di Arab," katanya.

Pewarta : Oleh: Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024