Kendari,  (Antara News) - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) pusat, Komjen Pol Anang Iskandar, mengatakan korban pengguna narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama ini sudah mencapai angka 21.568 orang.

"Data itu berdasarkan hasil berbagai penelitian," kata Anang saat meresmikan penggunaan Kantor BNNP Sultra, di Kendari, Selasa.

Menurutnya, data itu akan semakin bertambah jika penanganan para pengguna narkoba masih mengedepankan dengan cara memenjarakan mereka.

Dikatakan, meskipun data itu banyak, tetapi faktanya tidak bisa dibedakan mana penggunan dan pengedar sehingga sulit kelihatan secara nyata.

Menurut Anang, para korban pengguna narkoba tidak mudah diketahui karena para pengguna pada ngumpet, karena secara empiris pengguna narkoba dicari-cari untuk di penjara, kalau tidak dikejar-kejar maka kemungkinan 21 ribu bisa melaporkan diri dan direhabilitasi.

"Melalui undang-undang narkoba saat ini maka pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tetapi harus direhabilitasi," katanya.

Gubernur Sultra, Nur Alam, dalam kesempatan itu mengaku jumlah kasus narkoba yang sudah tertangani di Sultra belum sebanding dengan pengguna narkoba yang ada sesuai data dari BBN pusat.

"Berdasarkan data kasus narkoba yang saya perloleh dari kepolisian sebanyak 261 kasus. Melibatkan sekitar 300 orang," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024