Jakarta (Antara News) - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyatakan menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi.

        Rudi oleh pengadilan dinilai terbukti menerima uang dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) serta pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

        "Bismillahnirohmannirohim, dengan mengucap Innnalilahi wa inna Ilaihi rojiun, saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas," kata Rudi sambil menangis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

        Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

        Seusai sidang, Rudi langsung disambut dengan pelukan oleh anggota keluarganya yang juga ikut menangis.

        Rudi pun menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

        "Sejak hari pertama saya ditahan saya sudah menyatakan tidak korupsi karena tidak menggunakan uang negara serupiah pun. Kedua, saya tidak disuap, tidak ada soal tender. Ketiga, terkait uang itu terkait gratifikasi. Keempat, saya tidak melakukan TPPU seperti yang dilakukan Deviardi," kata Rudi usai sidang.

        Rudi mengaku bahwa ia berusaha untuk menunjukkan saksi dan bukti mendukung pernyataannya.

        "Saksi yang hadir mendukung persis seperti yang saya katakan. Saya kemudian sampaikan hal yang sama, namun tadi suadara-saudara lihat bahwa apa yang dikatakan oleh majelis sama persis dengan tuntutan, hanya ada yang dissenting opinion. Tuntutan itu dari copy paste dakwaan dan dakwaan adalah copy paste BAP Deviardi tapi apapun yang terjadi saya terima ikhlas sebagai manusia," tambah Rudi.

        Namun Rudi juga mengatakan ia tidak puas atas vonis tersebut.

        "Siapa yang puas? saya juga tidak puas tapi keikhlasan itu penting karena hidup saya masih panjang," ungkap Rudi.

        Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Amin Ismanto dengan anggota majelis hakim Matheus Samiadji, Purwono Edi Santoso, Anwar dan Ugo, hakim menilai bahwa Rudi memenuhi semua unsur dalam tiga dakwaan.

        Dakwaan pertama berasal dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut untuk melakukan sesuatu yang bertentang dengan kewajibannya.

        Perbuatan yang dilakukan oleh Rudi adalah menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT  Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Penerimaan uang itu diterima oleh pelatih golf Rudi, Deviardi.

        Uang tersebut terkait dengan jabatan Rudi sebagai Kepala SKK Migas agar Rudi mengatur pelelangan minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, sedangkan uang dari Artha Meris adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

        Dakwaan kedua berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

        Perbuatan Rudi adalah menerima uang 600 ribu dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sebesar 50 ribu dolar AS. Penerimaan uang itu seluruhnya juga melalui Deviardi karena perintah Rudi dan disimpan di safe deposit box CIMB Niaga.

        "Tempus kejadiannya bersamaan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala SKK Migas dan diperoleh fakta hukum terdakwa bersama Deviardi memiliki rekening di CIMB Pondok Indah sehingga majelis hakim mendapat keyakinan kesalah terdakwa," kata anggota majelis hakim Anwar.

        Sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang orang yang menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

        Harta yang dimaksud adalah pembelian satu unit rumah di Jalan H. Ramli no 15 RT 011/RW 015 Tebet senilai Rp2 miliar, pembelian mobil volvo XC90 senilai Rp1,6 miliar dengan uang muka hasil penukaran uang 50 ribu dolar AS (senilai Rp498,75 juta), jam tangan Rolex senilai Rp106 juta, mobil Toyota Camry senilai Rp630,8 juta dengan menggunakan dolar AS sejumlah 65 ribu dolar AS, jam tangan Citizeen Echo Drive, pembayaran Rp405 juta kepada Mazaya Wedding Organizer sebagai cicilan biaya pernikahan anak Rudi, menukarkan mata uang asing dari safe deposit box milik Deviardi senilai Rp2,98 miliar dan menyimpan hingga 60 ribu dolar AS dan 252 ribu dolar Singapura di "safe deposit box" Deviardi ditambah uang dalam rekening Deviardi di Bank CIMB Niaga senilai Rp1,02 miliar.

        "Walaupun dalam pembelaan terdakwa tidak pernah memerintahkan Deviardi untuk bertemu dengan Yohanes Widjanarko, meminta agar Deviardi mengembalikan uang 600 ribu dolar Singapura, mengaku tidak pernah menyuruh Deviardi menerima uang dari Gerhard Rumesser dan mengingatkan tidak boleh terima uang, menerima bungkusan berisi uang dari Waryono Karno tapi mengaku uang itu untuk kebutuhan Kementerian ESDM, juga tidak pernah mendapat titipan dari Iwan Rahman, tidak pernah membeli tanah dari uang Deviardi, tidak menyuruh Deviardi untuk membeli jam Rolex, mobil Camry, mobil Volvo dan mengatakan bahwa inisiatif semua berasal dari Deviardi, juga tidak pernah menyuruh Deviardi untuk menukar mata uang asing, hakim tidak sependapat dengan pembelaan tersebut dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga," kata hakim Anwar.

        Namun khusus untuk dakwaan kedua dari pasal 11, hakim anggota dua yaitu Matheus Samiadji mengajukan pendapat perbeda atau "dissenting opinion".

        "Tidak tepat dan tidak terbukti dakwaan kedua yang berasal dari pasal 11 UU Tipikor karena pasal tersebut mengenai hadiah dan janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan jabatannya artinya kalau tidak jelas kepentingan apa yang diperjuangkan sehingga memberikan kepada pejabat atau pemberi itu ada hubungan dengan pejabat yang menerima tidak bisa dikenai pasal 11," kata Matheus.

        Matheus mengatakan bahwa dakwaan kesatu subsider yang juga berasal dari pasal 11 UU Tipikor dengan jelas menyebutkan pemberian hadiah dari Widodo Ratanachaiton karena kewenangan atau kekusaan Rudi sebagai Kepala SKK migas yang berwenang menentukan lelang terbatas. Sedangkan pemberian dari Artha Meris Simbolon melalui Deviardi karena kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas untuk mengurangi harga gas kepada PT KPI sehingga ada kepentingan dari Widodo dan Artha Meris dalam memberi hadiah kepada Rudi.

        "Berbeda dengan dakwaan kedua dari pasal 11 UU Tipikor karena tidak ada kepentingan Iwan Rachmand, Gerhard Rumesser dan  Yohanes Widjanarko untuk memberikan uang kepada Rudi yang merupakan atasannya. Kalau pun benar pemberian-pemberian itu, maka bukan pasal 11 yang dikenakan ke terdakwa tapi ada pasal yang lebih tepat. Tidak setiap hadiah yang diberikan ke pejabat apalagi yang tidak jelas pemberian yang dimaksud tujuannya kepada pejabat dapat dikenai pasal 11 UU Tipikor, jadi dakwaan kedua tidak memenuhi unsur pidana, dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ungkap Matheus.

        Namun karena mayoritas majelis hakim menyetujui tindak pidana Rudi, maka guru besar Institut Teknologi Bandung itu tetap dinyatakan bersalah.

        Sedangkan jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin oleh jaksa Riyono menyatakan pikir-pikir.


Pewarta : Oleh Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2024