Kolaka (Antara News) - Polisi kehutanan Kabupaten Kolaka menangkap tiga orang warga yang diduga melakukan perambahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Baula dan Wundulako.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kolaka, Sujianto di Kolaka, Senin mengatakan, tiga warga yang diamankan itu diduga melakukan perambahan dalam kawasan HPT.
"Mereka diamankan saat aparat Polhut melakukan operasi rutin dalam kawasan hutan di Desa Puulemo Kecamatan Baula," katanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, dalam operasi itu juga mengamankan beberapa barang bukti yakni parang dan mesin pemotong kayu.
"Mereka berkebun di sana, dan kami menemukan ada yang baru mulai menanam dan ada juga yang baru membuka lahan baru," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Sujianto, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya, namun hanya mengenakan sistem wajib lapor setiap dua kali seminggu.
"Kita tidak melakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan dan sementara kita kenakan wajib lapor selama dua kali seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis," ujarnya.
Hasil pengembangan penyelidikan terhadap ketiga pelaku itu, lanjut dia, mereka berdalih telah membeli tanah ulayat masing-masing dua hektar dari salah seorang warga Wundulako bernama Bahtiar.
"Pengakuan mereka bahwa lahan itu dibeli seharga Rp17.500 juta yang diklaim sebagai tanah warisan orang tua Bahtiar, oleh karena itu, kami saat ini juga memeriksa Bahtiar," ujarnya.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kolaka, Sujianto di Kolaka, Senin mengatakan, tiga warga yang diamankan itu diduga melakukan perambahan dalam kawasan HPT.
"Mereka diamankan saat aparat Polhut melakukan operasi rutin dalam kawasan hutan di Desa Puulemo Kecamatan Baula," katanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, dalam operasi itu juga mengamankan beberapa barang bukti yakni parang dan mesin pemotong kayu.
"Mereka berkebun di sana, dan kami menemukan ada yang baru mulai menanam dan ada juga yang baru membuka lahan baru," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Sujianto, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya, namun hanya mengenakan sistem wajib lapor setiap dua kali seminggu.
"Kita tidak melakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan dan sementara kita kenakan wajib lapor selama dua kali seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis," ujarnya.
Hasil pengembangan penyelidikan terhadap ketiga pelaku itu, lanjut dia, mereka berdalih telah membeli tanah ulayat masing-masing dua hektar dari salah seorang warga Wundulako bernama Bahtiar.
"Pengakuan mereka bahwa lahan itu dibeli seharga Rp17.500 juta yang diklaim sebagai tanah warisan orang tua Bahtiar, oleh karena itu, kami saat ini juga memeriksa Bahtiar," ujarnya.