Sentani (Antara News) - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Papua akhirnya melakukan uji publik atas dua peraturan daerah (perda) yang merupakan perda inisiatif dari pihak legislatif yaitu perda mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pengaturan minuman beralkohol.

        Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Kornelius Yanuaring mengatakan kedua perda ini jika sudah dilakukan uji publik, akan diajukan pada Sidang Paripurna Non APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) mendatang.

        "Peserta uji publik, selain pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, juga diikuti para akademisi, tokoh masyarakat dan lainnya," katanya kepada Antara di Sentani, Rabu.

        Menurutnya, uji publik ini dilakukan untuk mendapat masukan, tanggapan dan saran dari Dinas Pendidikan, para guru-guru dan para pemangku yang berkepentingan dalam dunia pendidikan. Rancangan Perda ini juga sesuai dengan visi misi Bupati Jayapura dan Wakil Bupati Jayapura yaitu Jayapura Baru, dan salah satu misinya dari Jayapura Baru yaitu Jayapura Cerdas.

        "Ini adalah untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah ini merupakan tanggung jawab kita semua baik pemerintah dan DPRD," ujarnya.

        Kornelius menuturkan alasan DPRD menganggap kedua perda ini sangat penting atau menjadi prioritas, karena didasarkan pada kunjungan kerja DPRD ke lapangan, terbukti bahwa banyak sekolah yang gurunya sangat terbatas.  

        "Sebenaranya ada guru di sekolah itu, tapi lebih senang tinggal di kota sehingga sekolah-sekolah di daerah terpencil ini ditelantarkan," tandasnya.

        Di sisi lain juga, ia menjelaskan bahwa mutu pendidikan menurun dan belum begitu maksimal sesuai dengan hasil kunjungan kerja sehingga pihaknya mencoba mengkaji bersama tim ahli DPRD dan DPRD Kabupaten Jayapura  melakukan kajian akademik untuk dirumuskan pada penyelenggaraan pendidikan.

        "Perda tersebut nantinya mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dan tidak hanya mengatur mutu pendidikan, tapi tenaga guru yang cerdas juga dalam perda ini akan diakomodir," urainya.

        Ia mengungkapkan Kabupaten Jayapura membutuhkan kualitas sumber daya manusia, baik tenaga gurunya maupun siswanya, sehingga peningkatan kualitas pendidikan bagi anak didik ini bisa lebih baik. Itulah sebabnya uji publik ini dilakukan. Dalam perda ini juga akan diatur tenaga pendidik, tenaga kontrak dan lainnya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

        Sementara itu, terkait dengan perda pengaturan minuman beralkohol, merupakan salah satu faktor yang merusak generasi penerus terutama anak didik, minuman beralkohol  juga menyebabkan terjadinya kenakalan remaja, banyak siswa berkelahi di jalan. Ini salah satu penyebabnya adalah minuman beralkohol.

        "Oleh karena itu, kita merumuskan hak inisiatif DPRD menyangkut minuman beralkohol. Minuman beralkohol ini akan kita atur pada usia berapa bisa mengkonsumsi minuman beralkohol, ditempat mana bisa, jam berapa batas penjualan dan jenis minuman alkohol apa yang bisa di jual itu akan diatur secara baik," katanya lagi.

        Ia menambahkan alkohol ini banyak menimbulkan masalah seperti kecelakaan lalu lintas, gangguan di lingkungan masyarakat, terjadi pemerkosaan, tindakan kekerasan baik dalam rumah tangga maupun masyarakat umum.

        "Lewat perda tersebut nantinya bisa mencapai target yaitu mendapatkan kualitas pendidikan yang bagus agar dapat melahirkan manusia yang cerdas di Kabupaten Jayapura ini sesuai dengan visi, misi Bupati Jayapura," pungkasnya.

Pewarta : Oleh Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024