Kolaka (Antara News) - KPU Kabupaten Kolaka saat ini mulai melakukan pendataan daftar pemilih khusus kepada masyarakat yang namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Kolaka Cahaya Rappe, Jumat, mengatakan pendataan ini telah dilakukan sejak 19 Januari 2014 lalu yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS).

"Untuk mengetahui jumlah daftar pemilih khusus, KPU akan memanggil PPK di 29 kecamatan," katanya.

Menurutnya pada bulan Maret mendatang KPU akan mengumpulkan data itu dan segera melaporkan ke sistem data pemilih (sidalih) untuk dilakukan pengecekan data ulang agar tidak muncul pemilih ganda. "Kalau data di tingkat bawah, sebenarnya sudah ada, karena tidak semua wilayah ada daftar pemilih khusus," katanya.

Begitu juga dengan warga yang terdaftar di DPK, kata dia, adalah mereka yang tidak terdata di DPT dan persyaratannya antara lain warga di wilayah Kolaka dengan menunjukkan bukti identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).  "Apabila warga tidak memiliki kartu tanda penduduk maka bisa membawa kartu keluarga," ujarnya.

Ia juga mengimbau lurah dan kepala desa tidak mengeluarkan surat keterangan domisili bagi warga yang belum enam bulan tinggal di daerah itu. "Ini juga yang kami harapkan agar kepala desa dan lurah tidak mengeluarkan keterangan domisili bagi warga yang belum enam bulan tinggal di daerah itu karena dikhawatirkan jangan sampai ada oknum yang sengaja memobilisasi warga dari luar," katanya.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024