Jakarta (Antara News) - Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat (FKPMB) menganggap aneh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ikut memantau tempat pemungutan suara ulang (TPSU) dalam Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara beberapa tahun lalu.
"Salah satu bukti adalah foto yang kami ambil dari www.akilmochtar.com. Dalam foto itu tampak Akil sedang memantau pemungutan suara ulang di Pilkada Buton," kata koordinator FKPMB Ahmad Suryono kepada wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kehadiran Akil di TPSU melanggar kode etik seorang hakim. Sejatinya hakim tidak boleh terlibat langsung dalam sebuah perkara yang sedang ditangani.
"Hakim saja tidak mengomentari perkara yang sedang diproses di MK," ujar Ahmad.
Foto yang mereka unduh dari situs resmi miliki hakim MK tahanan KPK itu terdapat gambar Akil yang mengenakan jaket dan topi hitam.
Selain Akil, dalam foto itu tampak juga Ketua KPU Kabupaten Buton La Rusuli, Ketua PPK Kecamatan Pasarwajo La Rihi, dan dua orang dari KPPS Wa Mina serta Amrudin.
Menurutnya, terdapat kejanggalan Akil yang datang untuk memantau proses pemungutan suara ulang meski tersangka suap KPK itu beralasan untuk mengawal proses pemungutan suara ulang. "Kenapa hal itu tidak dilakukannya seperti pilkada lain di kabupaten Dogiyai?," katanya.
Pada September 2011, Pilkada kabupaten Buton sempat diulang setelah permohonan pasangan Uku/Dani dikabulkan MK.
Majelis hakim MK saat itu yang diketuai Akil Mochtar memutuskan perkara gugatan setelah memperhatikan dan menimbang keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Salah satu bukti adalah foto yang kami ambil dari www.akilmochtar.com. Dalam foto itu tampak Akil sedang memantau pemungutan suara ulang di Pilkada Buton," kata koordinator FKPMB Ahmad Suryono kepada wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kehadiran Akil di TPSU melanggar kode etik seorang hakim. Sejatinya hakim tidak boleh terlibat langsung dalam sebuah perkara yang sedang ditangani.
"Hakim saja tidak mengomentari perkara yang sedang diproses di MK," ujar Ahmad.
Foto yang mereka unduh dari situs resmi miliki hakim MK tahanan KPK itu terdapat gambar Akil yang mengenakan jaket dan topi hitam.
Selain Akil, dalam foto itu tampak juga Ketua KPU Kabupaten Buton La Rusuli, Ketua PPK Kecamatan Pasarwajo La Rihi, dan dua orang dari KPPS Wa Mina serta Amrudin.
Menurutnya, terdapat kejanggalan Akil yang datang untuk memantau proses pemungutan suara ulang meski tersangka suap KPK itu beralasan untuk mengawal proses pemungutan suara ulang. "Kenapa hal itu tidak dilakukannya seperti pilkada lain di kabupaten Dogiyai?," katanya.
Pada September 2011, Pilkada kabupaten Buton sempat diulang setelah permohonan pasangan Uku/Dani dikabulkan MK.
Majelis hakim MK saat itu yang diketuai Akil Mochtar memutuskan perkara gugatan setelah memperhatikan dan menimbang keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.