Kendari,  (Antara News) - Penyidik Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013 mengungkap 79 kasus tindak pidana terhadap kekayaan negara.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis di Kendari, Selasa, mengatakan 79 kasus kejahatan terhadap kekayaan negara menurun dibandingkan tahun 2012 sebanyak 129 kasus.

"Secara kwantitas kasus kejahatan terhadap kekayaan negara terjadi penurunan namun penyidik tidak boleh puas dengan angka statistik tersebut," kata Kapolda Arkian didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto.

Pertanyaan bagi kita semua, apakah perilaku pelaku kejahatan yang membaik atau aparat yang tidak maksimal melakukan pengusutan.

Data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra menyebutkan kasus illegal loging tahun 2013 sebanyak 33 kasus atau menurun dibandingkan tahun 2012 sebanyak 81 kasus.

Kasus illegal minning sebanyak 10 perkara atau menurun dibandingkan laporan tahun 2012 sebanyak 34 perkara.

"Kasus illegal fishing juga patut jadisorotan karena hanya satu perkara sepanjang tahun 2013 sementara wilayah perairan Sultra cukup luas," katanya.

Kecuali, kasus tindak pidana korupsi menunjukan peningkatan signifikan tahun 2013 sebanyak 34 perkara atau meningkat dibandingkan tahun 2012 sebanyak 13 perkara.

Kepolisian senantiasa membuka diri atas keterlibatan elemen masyarakat peduli pemberantasan kejahatan terhadap kekayaan negara.

 

Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024