Kendari,  (Antara News) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memiliki utang batu tawas di PT Pulo Indah sebesar Pp1,5 miliar.

Pelaksana Direktur PDAM Kota Kendari, Damin, di Kendari, Rabu, mengatakan untuk membayar utang tawas tersebut maka PDAM mengajukan penyertaan modal ke Pemkot Kendari sebesar Rp1,5 miliar.

"Dana penyertaan modal dari pemerintah Kota Kendari sebesar Rp1,5 miliar akan digunakan untuk membayar utang pembelian Tawas kepada PT.Pulo Indah sebesar Rp1,5 miliar," katanya.

Damin juga membantah tuduhan adanya penggunaan anggaran sekitar Rp250 juta untuk melobi "pelicin" kepada anggota Komisi 2 DPRD Kota Kendari sebagai imbalan meloloskan bantuan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar dari pemerintah Kota Kendari.

"Semua pengeluaran PDAM tercatat rapi di rekening Koran PDAM karena semua Anggaran PDAM dimasukkan ke Bank sehingga semua transaksi tercatat," katanya.

Menurutnya, dari utang tawas tersebut baru sebesar Rp1 miliar yang terbayar karena masih menunggu sisa anggaran sebesar Rp500 juta dari pemerintah Kota Kendari.

Sedangkan terkait kenaikan tarif air yang tidak melalui pembahasan di DPRD Kota Kendari berdasarkan perda no 3 dan perda No 7 tahun 2010 tentang PDAM, Damin, menjelaskan jika mereka mengacu pada Permendagri no 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tatacara pengaturan tariff Air Minum.

Ia menambahkan, kenaikan tarif air juga merupakan salah satu langkah PDAM mengurangi jumlah utang di kementrian keuangan yang mencapai angka Rp53 miliar rupiah.

"Karena dari sekitar 70 an PDAM di Indonesia, PDAM Kendari yang direstui penghapusan utang, namun salah satu syaratnya harus pembiayaan PDAM menggunakan metode pemulihan biaya penuh," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024