Kolaka,  (Antara News) - Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memberi peringatan kepada beberapa perusahaan pertambangan di kabupaten itu untuk tidak melakukan penambangan di atas hutan produksi terbatas (HPT).

"Kami sudah mengirim surat kepada perusahaan tambang untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dulu di lokasi HPT sebelum ada izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan," kata Kadis Kehutanan Ahmad Lakay, Rabu.

Menurutnya, maraknya penambangan di lokasi IUP milik PT WIL di Kecamatan Wolo yang masuk dalam areal HPT membuat pihaknya harus berkirim surat dan meminta menghentikan akltivitas itu.

"Kami sudah menyurati PT WIL sebagai pemilik IUP karena sebagian lokasinya masuk dalam kawasan HPT," ungkapnya.

Meskipun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan, dinas kehutanan setempat tetap akan melakukan pemantauan semua aktivitas pertambangan yang ada di daerah itu.

"Menurut informasi yang kami dapatkan izin pinjam pakai kawasan sementara kini dalam tahap pengurusan oleh pihak perusahaan, meskipun demikian Dishut akan tetap melakukan pengawasan ketat," jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini pelaksana Bupati Kolaka Amir Sahaka telah mengeluarkan SK nomor 502 tahun 2013 mengenai revisi lahan tambang milik PT.WIL seluas 63 hektare.

"Hasil revisi lahan tambang seluas 63 hektare itu semuanya masuk dalam kawasan HPT," kata Ahmad Lakay.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024