Kolaka (Antara News) - Kepolisian Sektor Watubangga Kabupaten Kolaka menangkap tersangka pemerkosa anak di bawah umur dalam tempo 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Watubangga Iptu Bahtiar Tayeb yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya di salah satu warung di Kota Kolaka, Sabtu malam.

"Penangkapan dilakukan saat pelaku yang berinisial YTN alias TA (49) berada di salah satu warung di Kolaka," katanya.

Kronologis kejadiannya kata dia pada malam kejadian, Jumat (13/9) malam, sekitar pukul 00.30 Wita, korban sebut saja Melati (11) yang baru kelas lima sekolah dasar menghadiri pesta di Desa Anawua Kecamatan Toari bersama teman-temannya.

"Saat itu korban bersama temannya pergi ke salah satu rumah untuk buang air kecil, namun tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan membopong korban dan membawanya ke sungai," katanya, mengutip ucapan ibu korban saat melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Sebelum melakukan aksinya, kata Bahtiar, pelaku pengancam korban dengan senjata tajam agar tidak berteriak sehingga pelaku dengan bebas melakukan niatnya."Pelaku juga merupakan tetangga korban dan masih ada hubungan keluarga," kata Bahtiar.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024