Kendari,  (Antara News) - Dua Pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) masing-masing Muhammad Basri partai Golkar dan Mudjiati Partai Gerindra resmi dilantik melalui sidang paripurna DPRD Sultra, Rabu.

Ketua DPRD Sultra, LM Rusman Emba, secara resmi melantik dua PAW anggota DPRD Sultra itu berpesan kepada dua anggota DPRD yang baru bisa bekerja secara maksimal untuk menyerap apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

PAW dari anggota Golkar Muhammad Basri menggantikan Siti Arfah Panudariama sedangkan PAW dari Gerinda Mudjiati menggantikan Yani Muluk.

Kedua anggota DPRD Sultra yang diganti itu, beberapa bulan yang lalu ditetapakan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana perjalanan fiktif anggoat DPRD Kota Kedari 2004-2005 saat masih menjadi anggota DPRD Kota Kendari.

"Kami sebagai pimpinan DPRD Sultra berpesan kepada dua anggota PAW agar bisa bekerja secara penuh tanggung jawab dan mampu untuk menyerap apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Rusman Emba yang juga politisi Partai Golkar.

Ia mengatakan, selama beberapa bulan terakhir, dua mantan anggota DPRD Sultra itu setelah ada ketetapan hukum tetap, kursi dua anggota DPRD itu mengalami kekosongan.

Rusman menyampaikan pesan kepada Mudjiati yang baru bergabung menjadi anggota DPRD Sultra agar bisa menyesuaikan diri, banyak belajar dan bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan.

"Kalau Pak Basri, sebelumnya sudah memiliki tanggung jawab sebagai anggota dewan karena biar bagaimana pun beliau pernah menjadi anggota dewan periode sebelumnya, jadi sedikit sudah banyak tahu apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Pewarta : Oleh: Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024