Kendari,  (Antara News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta.

Dalam amar putusan majelis hakim, Rabu, yang dipimpin hakim Aminudin menguraikan bahwa keberatan pasihat hukum terdakwa atas audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK) tidak dapat diterima.

"BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan Agung memiliki nota kesepahaman dalam hal penegakan hukum. Maka keberatan penasihat hukum atas audit dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Buhari Matta tidak dapat diterima," kata Hakim Aminuddin.

Oleh karena keberatan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan untuk membuktikan tuduhan Jaksa.

Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka sebanyak 191 ribu metrik ton, hingga negara mengalami kerugian Rp24 miliar.

JPU menyatakan terdakwa Buhari Matta telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo 3, Jo pasal 4 Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Disebutkan, terdakwa menjual tanah nikel kadar rendah bekerja sama dengan Atto Sakmiwata Sampetoding --terdakwa dalam berkas perkara terpisah-- selaku Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI).

Jaksa Tomo dalam dakwaan menguraikan, dari penjualan nikel kadar rendah Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pemilik tanah nikel hanya mendapat sekitar Rp15 miliar, sedangkan harga nikel yang dijual Atto Sakwiwata Sampetoding selaku Direktur PT KIM ke negara China, senilai Rp78 miliar lebih.

Terdakwa menjual tanah nikel milik Pemerintah Kabupaten Kolaka bekerja sama Direktur PT KIM tersebut atas dasar perjanjian kerja sama jual beli antara Buhari Matta dalam kapasitas sebagai Bupati Kolaka dengan Atto Sakmiwata sebagai Direktur PT KIM yang dibuat pada 28 Juli 2010.

Dalam perjanjian tersebut, kata JPU disepakati akan dijual tanah nikel kader rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka sebanyak 222 ribu lebih metrik ton.

Namun kenyataannya, yang dijual hanya sebanyak 191 ribu metrik ton, sisanya masih menumpuk di lokasi penumpukan tanah nikel di Kolaka.

Akibat tindakan terdakwa menjual tanah nikel kepada PT KIM negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar.

JPU juga menyatakan, dalam perjanjian jual beli tersebut tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan undang-undang tentang penjualan aset pemerintah.

Selain itu, perjanjian jual beli antara terdakwa dengan Dirut PT KIM tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Kolaka.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aminuddin itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Bahtiar Sitanggang Cs.

Saat sidang tersebut berlangsung, puluhan massa demo, memberikan dukungan moril kepada Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta.

Secara terpisah majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Kendari juga menyidangkan kasus dugaan korupsi terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding yang terlibat dalam kasus yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta : oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024