Kendari,  (Antara News) - Tersangka pembunuh satu keluarga IS (23) yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara diperlukan pemeriksaan kejiwaan.

Praktisi hukum Abu Hanifa Pahege di Kendari, Senin, mengatakan secara akal sehat tidak ada yang menyangka seorang kemanakan tega membatai paman, bibi dan seorang anak berusia tujuh tahun dengan senjata tajam.

"Kami sarankan penyidik untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan bagi tersangka yang dijerat pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Abu Hanifa yang juga ketua Peradi Sultra.

Walaupun tersangka sudah mengaku sebagai orang yang bertanggungjawab atas kematian H. Labodjo Basri (70), Hj Haslia (55) dan Faisal (7).

"Pasti awalnya mengelak atas tuduhan pembunuhan tetapi kalau sudah dihadapkan dengan saksi dan bukti kuat maka tidak bisa berkutik lagi," kata Abu Hanifa.

Korban La Bodjo Basri, pensiunan guru dan istrinya Hj Haslia serta cucunya Faisal dijemput maut di kediaman mereka Jalan Kamboja, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (16/4) sekitar pukul 14:30 Wita.

Nyawa La Bodjo Basri yang meniti karir PNS dengan jabatan terakhir sebagai Kepala SMK 4 Kendari melayang lewat tangan bejat tersangka IS (23) yang juga kemanakan korban.

Polisi awalnya menuduh putra korban bernama Wahyu Basri sebagai pelaku atas informasi Husein Basri (kakak kandung Wahyu/putra sulung korban La Bodjo, red) dalam peristiwa berdarah tersebut.

Belakangan diketahui bahwa Husein yang berada dalam rumah tempat kejadian (kamar lain, red) sedang menderita penyakit kejiwaan.

Polisi yang terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi berhasil mengungkap eksekutor sebenarnya yakni tersangka IS (23). Tersangka diringkus di pelabuhan penyeberangan Fery Wawonii pada Selasa (16/4) sekitar pukul 23:00 Wita saat tertidur pulas.

"Kami (polisi, red) klarifikasi bahwa Wahyu bukan pelaku pembunuhan Basri, Haslia dan Faisal. Wahyu tertuduh bahkan diamankan polisi atas keterangan dari kakak kandungnya bernama Husen Basri. Ternyata Husen Basri mengalami gangguan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Rofikah Yunianto

Pemberi keterangan Husen Basri sudah empat kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

"Itulah kronologis sehingga kami mengamankan Wahyu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Wahyu tidak terbukti membunuh kedua orang tua dan anaknya sehingga kami bebaskan," kata Rofikah.

Pada Selasa (16/4) pelaku berkunjung ke rumah korban dan meminta makan namun oleh tantenya --korban Haslia-- hanya memberinya uang senilai Rp5.000 untuk belanja indomie.

Tersangka merasa tersinggung karena mengetahui di dalam rumah banyak makanan, sehingga mengambil sebilah pisau dapur lalu dihujamkan ke bagian perut korban (Haslia).

Setelah itu, pelaku menghabisi cucu korban bernama Faisal (7) kemudian pamannya Basri (70). Sempat terjadi adu jotos naun korban Basri tidak berdaya setelah menerima beberapa kali tusukan senjata tajam.

Usai melampiaskan emosi pelaku bergegas meninggalkan rumah korban melalui pintu bagian belakang.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024