Kendari, (Antara News) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Muna dan Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), diberhentikan dari jabatannya.

Ketua DPC Gerindra Muna yang sebelumnya dijabat oleh Laode Kadhafi digantikan oleh Kamarudin Tamzidar, sedangkan Ketua DPC Gerindra Kolaka yang sebelumnya dijabat oleh Yusnan Gultom digantikan oleh Darmawati.

Ketua Badan Komunikasi DPD Gerindra Sultra, Andi Mahmud, di Kendari, Kamis mengatakan, pemberhentian tersebut dipicu karena keduanya tidak mentaati atau mematuhi keputusan dari DPP Gerindra tentang daftar nama-nama calon legislatif daerah itu yang telah ditetapkan oleh DPP.

"Seperti inilah konsekwensi di Gerindra, bahwa setiap pencalegkan itu ada kewenangan DPP untuk melakukan pencoretan atau penggantian calon anggota legislatif yang diajukan oleh DPC sebelum didaftarkan ke KPU setempat," katanya.

Menurutnya, Gerindra sudah melaksanakan tahapan perekrutan caleg secara internal, melalui sistem wawancara, tetapi hasilnya belum final karena diusulkan ke DPP yang selanjutnya akan menentukan siapa yang akan didaftarkan ke KPU setempat.

"Kami sudah ingatkan DPC untuk mematuhi keinginan DPP Gerindra, ternyata ada beberapa DPC yang tidak patuhi, yakni DPC Kolaka, Muna dan Kendari," katanya.

Beberapa hari sebelumnya, Gerindra juga melakukan hal yang sama, yakni mengganti dan memberhentikan Ketua DPC Kota Kendari yakni Iksan Ismail.

Ketua DPD Gerindra Sultra, Anton Timbang, membenarkan mengenai pergantian kedua ketua DPC Gerindra tersebut, yakni Kabupaten Muna dan Kabupaten Kolaka.

"Kami tidak memecat, itu kewenangan pusat. Yang kami lakukan adalah mengganti mereka karena telah dipecat oleh DPP Gerindra," katanya.

Anton mengaku, meskipun melakukan pergantian tiga pimpinan DPC Gerindra tersebut, namun tidak akan mempengaruhi konstituen di setiap daerah dan tetap yakin bisa meraih satu fraksi disetiap DPRD di Sultra.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024