Bombana, (Antara News - Puluhan warga Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara berdemonstrasi dan membakar kantor lurah setempat menuntut pihak PT Trias Jaya Agung salah satu perusahaan tambang nikel di daerah tersebut untuk menepati dan merealisasikan janjinya.
Koordinator aksi, Aziar (31), Selasa, saat berunjuk rasa mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan yang mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan, namun belum merealisasikan sejumlah janjinya yang pernah disampaikan kepada warga, khususnya yang berdomisili di sekitar kawasan penambangan.
"Selama ini masyarakat Kabaena, khususnya di Rahampuu, sudah nikmati dampak dari aktivitas penambangan, tetapi belum merasakan bagaimana peningkatan kesejahteraan sebagaimana yang dipaparkan oleh pihak perusahaan tambang dan pemerintah," tandasnya.
Aziar menyebutkan sejumlah janji yang pernah disampaikan oleh pihak PT Trias adalah bantuan dana sebesar Rp1 juta per Kepala Keluarga (KK), penyelesaian pembangunan Masjid Fastabiqul Khairat di Rahampuu, pembagian royalti sebesar dua 2 dilar AS per matriks ton setelah pengapalan nikel ore.
"Dan masih ditambah dengan lahan milik masyarakat dalam kawasan penambangan PT Trias, yang belum pernah diselesaikan oleh pihak perusahaan," tambah Aziar.
Akibat dari kejenuhan masyarakat menanti realisasi janji dari pihak PT Trias tersebut, maka tingkat keresahaan semakin menjadi yang berujung pada pembakaran sejumlah alat dan kelengkapan Kantor Lurah Rahampuu.
"Jadi kami sangat yakin bahwa pembakaran di kantor lurah itu berkaitan erat dengan hadirnya perusahaan tambang khususnya PT Trias," tandas Aziar.
Lurah Rahampuu, Sahabuddin yang dikonfirmasi terpisah mengakui peristiwa kebakaran di kantor lurah pada (11/3) tidak lepas dari gejolak masyarakat atas adanya aktivitas penambangan di daerah tersebut.
"Kan sudah ditahu, di Rahampuu sangat dekat dengan kawasan penambangan, sehingga gejolak yang terjadi akan selalu dikaitkan dengan segala yang behubungan dengan aktivitas penambangan," ujar Sahabuddin.
Sahabuddin menyebutkan, sejumlah peralatan dan perlengkapan kantor yang dibakar adalah beberapa kursi dan perangkat kantor lainnya. Peristiwa tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian yang kini pelakunya sedang dalam penyeledikan.
Selain kondisi masyarakat yang keresahaan sudah cukup tinggi, pihak Aziar juga mengaku kecewa dengan pihak PT Trias dan Pemerintah Kabupaten Bombana, sebab pertemuan antara warga dan pihak perusahaan dimediasi oleh pihak Kepolisian Resort (Polres).
"Mestinya pihak perusahaan tidak melibatkan aparat keamanan sebagai mediator dalam konflik tersebut, sehingga tidak terkesan arogan dan memaksakan kehendak," katanya.
Oleh karena dilibatkannya aparat Polres Bombana, sehingga Azir beranggapan bahwa lembaga tersebut telah mendapatkan gratifikasi (hadiah) dari pihak PT Trias berupa mobil merk Hi-Lux.
Sementara itu, Humas PT Trias, Karman, yang menerima para pengunjukrasa mengatakan pihaknya telah mencoba memberikan penjelasan terkait tuntutan masyarakat.
"Tetapi mereka (pengunjuk rasa, red) tidak mempercayai apa yang telah kami jelaskan, diantaranya tentang penyelesaian lahan milik warga di kawasan penambangan PT Trias dan sejumlah janji yang pernah disampaikan sesuai dengan tuntutan warga," katanya.
Karena warga pengunjukrasa tidak percaya atas penjelesan kami, lanjut Karman, sehingga pihaknya mengagendakan pertemuan antara pihak perusahaan dengan warga ketika Direktur Utama, Aflan Zulfadly dan pemilik perusahaan H. Ashar kembali ke Kabaena pada Senin (18/3). (Ant).
Koordinator aksi, Aziar (31), Selasa, saat berunjuk rasa mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan yang mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan, namun belum merealisasikan sejumlah janjinya yang pernah disampaikan kepada warga, khususnya yang berdomisili di sekitar kawasan penambangan.
"Selama ini masyarakat Kabaena, khususnya di Rahampuu, sudah nikmati dampak dari aktivitas penambangan, tetapi belum merasakan bagaimana peningkatan kesejahteraan sebagaimana yang dipaparkan oleh pihak perusahaan tambang dan pemerintah," tandasnya.
Aziar menyebutkan sejumlah janji yang pernah disampaikan oleh pihak PT Trias adalah bantuan dana sebesar Rp1 juta per Kepala Keluarga (KK), penyelesaian pembangunan Masjid Fastabiqul Khairat di Rahampuu, pembagian royalti sebesar dua 2 dilar AS per matriks ton setelah pengapalan nikel ore.
"Dan masih ditambah dengan lahan milik masyarakat dalam kawasan penambangan PT Trias, yang belum pernah diselesaikan oleh pihak perusahaan," tambah Aziar.
Akibat dari kejenuhan masyarakat menanti realisasi janji dari pihak PT Trias tersebut, maka tingkat keresahaan semakin menjadi yang berujung pada pembakaran sejumlah alat dan kelengkapan Kantor Lurah Rahampuu.
"Jadi kami sangat yakin bahwa pembakaran di kantor lurah itu berkaitan erat dengan hadirnya perusahaan tambang khususnya PT Trias," tandas Aziar.
Lurah Rahampuu, Sahabuddin yang dikonfirmasi terpisah mengakui peristiwa kebakaran di kantor lurah pada (11/3) tidak lepas dari gejolak masyarakat atas adanya aktivitas penambangan di daerah tersebut.
"Kan sudah ditahu, di Rahampuu sangat dekat dengan kawasan penambangan, sehingga gejolak yang terjadi akan selalu dikaitkan dengan segala yang behubungan dengan aktivitas penambangan," ujar Sahabuddin.
Sahabuddin menyebutkan, sejumlah peralatan dan perlengkapan kantor yang dibakar adalah beberapa kursi dan perangkat kantor lainnya. Peristiwa tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian yang kini pelakunya sedang dalam penyeledikan.
Selain kondisi masyarakat yang keresahaan sudah cukup tinggi, pihak Aziar juga mengaku kecewa dengan pihak PT Trias dan Pemerintah Kabupaten Bombana, sebab pertemuan antara warga dan pihak perusahaan dimediasi oleh pihak Kepolisian Resort (Polres).
"Mestinya pihak perusahaan tidak melibatkan aparat keamanan sebagai mediator dalam konflik tersebut, sehingga tidak terkesan arogan dan memaksakan kehendak," katanya.
Oleh karena dilibatkannya aparat Polres Bombana, sehingga Azir beranggapan bahwa lembaga tersebut telah mendapatkan gratifikasi (hadiah) dari pihak PT Trias berupa mobil merk Hi-Lux.
Sementara itu, Humas PT Trias, Karman, yang menerima para pengunjukrasa mengatakan pihaknya telah mencoba memberikan penjelasan terkait tuntutan masyarakat.
"Tetapi mereka (pengunjuk rasa, red) tidak mempercayai apa yang telah kami jelaskan, diantaranya tentang penyelesaian lahan milik warga di kawasan penambangan PT Trias dan sejumlah janji yang pernah disampaikan sesuai dengan tuntutan warga," katanya.
Karena warga pengunjukrasa tidak percaya atas penjelesan kami, lanjut Karman, sehingga pihaknya mengagendakan pertemuan antara pihak perusahaan dengan warga ketika Direktur Utama, Aflan Zulfadly dan pemilik perusahaan H. Ashar kembali ke Kabaena pada Senin (18/3). (Ant).