Mamuju (Antara News) - Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, Suhardi Duka mengancam pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dianggap malas datang ke kantor.

"Kami kecewa berat terhadap oknum PNS yang malas berkantor. Jika terus-terusan malas berkantor maka pemerintah akan melakukan langkah tegas berupa pemecatan," kata Bupati Mamuju, Suhardi Duka di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, beberapa nama oknum PNS yang tergolong malas telah ia kantongi. Namun, bupati belum mengumumkan oknum PNS tersebut.

"Pastinya ada lima oknum PNS yang malas berkantor baik yang bekerja di wilayah kecamatan maupun pada sejumlah SKPD. Belum dapat kami beberkan diantara nama PNS yang kami maksud,"ungkapnya.

Ia menyampaikan, pemecatan terhadap PNS yang malas tersebut juga telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam PP ini kata bupati telah dijelaskan batas maksimal PNS tidak masuk bekerja yaitu empat puluh enam hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan yang jelas maka akan dilakukan pemecatan.

"Aturan ini cukup jelas. Sangsi ini perlu kita berlakukan sebagai efek jerah terhadap PNS dan sebagai pembelajaran bagi PNS lainnya untuk dapat berprilaku disiplin dalam melaksanakan tugas-tugasnya,"terang Suhardi.

Bupati dua periode ini menyampaikan, pelanggaran berat yang dilakukan oknum PNS ini perlu diberikan tindakan tegas sehingga tak ada lagi aparatur pemerintah yang bermalas-malasan.

Sekarang ini kata dia, pemerintah kabupaten juga telah berencana untuk memberikan tunjangan kinerja PNS dengan harapan tingkat disiplin menjadi lebih baik.

"Tunjangan kinerja pegawai telah kami rancang. Hal ini kami lakukan agar tingkat disiplin PNS menjadi lebih baik," katanya.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024