Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara optimistis menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena keputusan mencoret Ali Mazi-Bisman Saranani dari daftar bakal calon gubernur dan wakil gubernur sesuai ketentuan.

"Keputusan mencoret Ali Mazi-Bisman Saranani karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan partai politik yakni 15 persen. Itulah yang terungkap dalam persidangan," kata penasihat hukum KPU Sultra Afiruddin Mathara di Kendari, Senin.

Ia mengatakan bahwa kliennya (KPU Sultra, Red) menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan.

"KPU berharap hakim Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasar bukti dan keterangan saksi dalam persidangan," kata Afiruddin.

Keterangan lima mantan komisoner KPU Sultra yakni ketua pokja Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sultra Eka Suaib, Mas`udi--mantan ketua--, Laode Ardin, Bosman dan Syahir telah didengarkan dalam sidang yang dipimpin hakim Baharuddin, SH.

KPU selaku tergugat berkeyakinan pencoretan bakal calon pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani tidak bertentangan perundang-undangan yang ada.

Sebelum menggugat di PTUN, Ali Mazi telah mengadukan percoretan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

DKPP memecat lima komisioner KPU Sultra masing-masing Mas`udi, Bosman, Eka Suaib, Syahir dan Laode Ardin, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan sumpah jabatan.

KPU Sultra dinilai tidak kompak dalam menjalankan tanggung jawab karena melahirkan dua versi keputusan dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Versi pertama yang ditanda tangani dua komisioner KPU (Mas`udi dan Bosman) menetapkan tiga pasangan calon yakni Nur Alam-saleh Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.

Versi kedua yang ditanda tangani tiga komisioner (Eka Suaib, Laode Ardin dan Syahir) menetapkan empat pasangan calon termasuk Ali Mazi-Bisman Saranani

Mantan Ketua KPU Sultra Mas`udin menerangkan kepemimpinan di KPU menganut sistem kolektif kolegial.

"Pengambilan keputusan di KPU selalu melalui rapat pleno. Itulah yang dimaksud dengan kepemimpinan kolektif kolegial di KPU," kata Mas`udi.

Penggelan keterangan mantan Ketua KPU Sultra tersebut dinilai kontraversi oleh penasehat hukum penggunggat Ali Mazi-Bisman Saranani melalui kuasa hukumnya Cores Tambunan, SH dan M. Yusuf, SH.

"Bagaimana mungkin dikatakan kolektif kolegial kalau penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra terjadi dualisme keputusan," kata Yusuf.

Yusuf optimistis kliennya --Ali Mazi--memenangi gugatan karena saksi dari mantan komisoner KPU Sultra mengakui ada perpecahan dalam tubuh KPU sehingga pengambilan keputusan tidak demokratis dan tidak mencerminkan sistem kepemimpinan kolektif kolegial.

Sidang perkara gugatan bakal calon Ali Mazi-Bisman Saranani yang keberatan atas pencoretan sebagai calon kembali digelar Selasa (19/11) dengan agenda pembacaan kesimpulan.

"Perkara administrasi yang berproses di PTUN sesuai hukum acara memungkin digelar secara cepat. Keseluruhan saksi sudah didengarkan keterangannya. Makanya besok pembacaan kesimpulan dan sehari kemudian putusan," kata hakim Baharuddin. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024