Jakarta,  (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menuntut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar jika Peraturan Menteri (Permen) terkait "outsourcing" (OS) tetap dikeluarkan dalam waktu dekat.

        "Ada beberapa hal yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Salah satu keinginan Menakertrans untuk menghapuskan OS dan memfokuskan OS hanya untuk lima pekerjaan saja (cleaning service, katering, keamanan, supir dan pekerja pertambangan)," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Selasa.

        Penghapusan OS, menurut Sofjan, tidak bisa melalui peraturan menteri yang merugikan sektor industri.

        "Yang benar adalah diubah undang-undangnya, bukan membuat peraturan baru dan bertentangan dengan industri," ujarnya.

        Ketika ada pembahasan di tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dengan melibatkan semua "stakeholder" baik pengusaha, pekerja dan pemerintah, lanjut Sofjan, usulan-usulan yang masuk tidak didengarkan.

        "Apa gunanya LKS Tripartit kalau usulan pelaku usaha tidak didengar, LKS Tripartit buatan Presiden dan seharusnya menakertrans bisa menerima usulan dunia industri," paparnya.

        Sofjan menambahkan, pelaku usaha mengusulkan agar sosialisasi mengenai OS ditingkatkan secara menyeluruh.

        "Banyak pejabat daerah yang belum paham mengenai 'outsourcing', sehingga mereka mengimplementasikannya semaunya. Inti dari OS adalah penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa mengganggu proses produksi," tandasnya.

Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024