Kendari (ANTARA News) - Tersangka tersangka proyek penimbunan di pantai Lagasa, Kelurahan Tula di Kabupaten Muna, yang mendekam dalam sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurozzi di Kendari, Senin, mengatakan, tersangka melalui keluarga dan penasihat hukum memohon penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan hak tersangka tetapi penyidik masih mempelajari. Dikabulkan atau tidak menjadi kewenangan penyidik," kata Fahrurozzi.

Delapan tersangka yang telah mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra adalah Rus (40) selaku pelaksana pekerjaan, Ram (48) pejabat pelaksana teknis pekerjaan, Sam (43) pengawas pekerjaan, Ald (51) bendahara proyek, Alm (52), Kdr (40), Dar (42) dan Suk (45).

Tersangka Rus (40) selaku pelaksana pekerjaan, Ram (48) pejabat pelaksana teknis pekerjaan, Sam (43) pengawas pekerjaan, Ald (51) bendahara proyek, Alm (52) dijerat melanggar Pasal 2,3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam proyek tata kelola lingkungan berupa pekerjaan penimbunan di pantai Lagasa-Tula tahun anggaran 2008.

"Empat tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan. Soal ditahan atau tidak semata-mata untuk kepentingan penanganan perkara," kata Fahrurozzi.

Keempat orang yang sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sultra Laode Muuri (kuasa pengguna anggaran), Hasiliwin Maane (kuasa pengguna anggaran), From Dahrin Larumte (kuasa direktur), dan Elvis.

Mereka disangka melanggar Pasal 2,3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah adanya dukungan alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pihak kepolisian yang menyidik dugaan korupsi dalam proyek penimbunan di Pantai Raha, ibu kota Kabupaten Muna, meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Polisi meminta bantuan BPKP untuk mengaudit khusus pekerjaan penimbunan pantai Lagasa-Tula Kabupaten Muna. BPKP menemukan kerugian negara sekitar Rp10 miliar," kata Fahrurozzi.

Proyek pekerjaan penimbunan Pantai Lagasa-Tula bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2008 sebesar Rp20 miliar.

Modus operandi dari pekerjaan penimbunan yang menyeret 12 tersangka dari kalangan tim evaluasi pekerjaan, kuasa pengguna anggaran, dan pemilik perusahaan adalah penggelembungan satuan harga.  (ANT).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024