Kendari (ANTARA News) - Proyek penimbunan di pantai Lagasa, Kelurahan Tula di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disidik kepolisian menyeret sejumlah nama mantan anggota DPRD setempat.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurozzi di Kendari, Rabu, mengatakan penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam proyek tata kelola lingkungan berupa pekerjaan penimbunan di pantai Lagasa-Tula.

"Identitas tersangka belum dapat dibeberkan sekarang. Pemeriksaan tersangka dijadwalkan Kamis (24/5) dan Jumat (25/5) sehingga dengan sendiri dapat diketahui siapa-siapa mereka itu," kata Fahrurozzi.

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah adanya dukungan alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pihak kepolisian yang menyidik dugaan korupsi dalam proyek penimbunan di pantai Raha, ibukota Kabupaten Muna meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Polisi meminta bantuan BPKP untuk mengaudit khusus pekerjaan penimbunan pantai Lagasa-Tula Kabupaten Muna. BPKP menemukan kerugian negara sekitar Rp10 miliar," kata Fahrurozzi.

Proyek pekerjaan penimbunan pantai Lagasa-Tula bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2008 sebesar Rp20 miliar.

Modus operandi dari pekerjaan penimbunan yang menyeret 12 tersangka dari kalangan mantan DPRD Sultra, tim evaluasi pekerjaan, kuasa pengguna anggaran dan pemilik perusahaan adalah penggelembungan satuan harga. (ANT).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024