Kendari (ANTARA News) - Sejumlah mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 2004-2009 hingga saat ini belum melunasi pengembalian dana tunjangan insentif komunikasi (TIK).

Sekretaris DPRD Sultra, Drs. Iskandar, MSi, MH. di Kendari, Senin, mengatakan, meskipun masa jabatan anggota DPRD Sultra periode 2004-2009 sudah lama habis namun hingga saat ini sebagian dari mereka belum ada yang melunasi pengembalian dana Tunjangan Intensif Komunikasi (TIK).

"Hingga saat ini baru sekitar 14 orang dari 45 mantan anggota DPRD Sultra periode 2004-2009 yang sudah melunasi pengembalian TIK, selebihnya belum melunasi," katanya.

Ia mengatakan, dana TIK tersebut secara berangsur-angsur dikembalikan oleh anggota dewan periode lama. Hanya saja, pengembalian tidak secara langsung, melainkan menggunakan pola angsuran.

"Dari cicilan tersebut, maka dana TIK hampir dilunasi, sehingga saya meyakini dalam waktu dekat dana TIK tersebut akan segera terlunasi. Disisi lain, pemerintah Sultra sudah menyurati beberapa mantan anggota dewan tersebut untuk menandatangani kesepakatan untuk melunasi dana TIK tersebut," katanya.

Ia mengatakan, sebagian dari mantan anggota dewan periode 2004-2009 tersebut terpilih kembali menjadi anggota DRD Sultra periode 2009-2014 dan juga belum melunasi dana TIK tersebut.

"Pengembalian dana insentif komunikasi dewan itu tidak hanya dilakukan bagi anggota dewan yang sudah tidak lagi menjabat. Namun juga anggota dewan yang telah menjalani pergantian antarwaktu (PAW) tapi sempat menerima. Bahkan anggota dewan periode lama, yang kembali masuk pada pemilihan legislatif (pileg) lalu juga tetap wajib melunasi.

Menurut Iskandar, sisa dana TIK yang belum dilunasi anggota dewan tersebut bervariasi, ada yang hampir lunas, ada yang lunas 50 persen, bahkan ada yang sama sekali belum mencicil.

Ia menjelaskan, dana yang harus dikembalikan mantan anggota dewan tersebut yakni untuk ketua Rp150 juta, wakil ketua DPRD Rp108 juta dan anggota sebanyak Rp51 juta.

Seperti diketahui, sikap pemerintah yang mengeluarkan PP No 21 tahun 2007 dianggap sebagai bentuk inkonsistensi. Melalui aturan yang dibuat sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Belakangan, atas desakan berbagai kalangan, TKI tidak dibenarkan. Lewat PP No 21 tahun 2007, pemerintah lantas mewajibkan anggota dewan mengembalikan semua dana yang mereka terima tersebut," pungkasnya. (ANT).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024