Kendari (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kendari telah membentuk tim ekseksui terhadap terpidana korupsi mantan Wali Kota Kendari Masyhur Masihe Abunawas (62) agar eksekusi bisa segera dilaksanakan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari Arifuddin di Kendari, Jumat, mengatakan mantan Wali Kota Kendari dua periode itu divonis pidana penjara 18 bulan kurungan.

"Perkara Masyhur Masie Abunawas telah berkekuatan hukum tetap setelah turunnya putusan Mahkamah Agung RI. Jaksa penuntut berkewajiban melakukan eksekusi," kata Arifuddin.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Kendari, Masie Abunawas yang didakwa jaksa menerima gratifikasi berupa kendaraan roda empat serta tanah dan bangunan, divonis bebas oleh majelis hakim.

Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan majelis hakim agung menghukum Masie Abunawas dengan kurungan 18 bulan.

"Beberapa hari lagi Kejari Kendari akan melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Mantan Wali Kota Kendari dijerat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena terbukti menerima gratifikasi satu unit mobil milik pemerintah dan tanah serta bangunan.

Jaksa menuduh terpidana Masyhur Masie Abunawas merugikan keuangan negara sebesar Rp2 milliar.

"Jaksa melakukan upaya hukum kasasi karena yakin bukti-bukti terjadinya perbuatan pidana yang berimplikasi merugikan keuangan negara cukup kuat namun tidak tahu hakim PN Kendari membebaskan yang bersangkutan," kata Arifuddin.

Kejaksaan berharap kepada kader Partai Golkar tersebut agar berbesar hati menerima putusan hukum sehingga tidak terjadi upaya paksa dalam pelaksanaan putusan kasasi.

"Hak keluarga dan yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum paksa atau peninjauan kembali (PK) tetapi perlu dimaklumi bahwa eksekusi tidak harus menunggu putusan PK," katanya. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024