Lasusua (ANTARA News) - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memperketat pengawasan terhadap mobilisasi massa pemilih dari luar daerah atau luar Kabupaten Kolaka Utara saat hari pencoblosan 18 Maret 2012 mendatang.

Ketua Panwas Pilkada Kolaka Utara, Muhammad Tang di Lasusua Kolaka Utara, Kamis, mengatakan, jelang pelaksanaan Pilkada Kolaka Utara Utara pihaknya sudah menyusun peta untuk mencegah terjadi mobilisasi massa besar-besaran saat hari pencoblosan.

"Ada tiga titik yang menurut Panwas Kolaka Utara bisa saja dimanfaatkan bakal calon tertentu untuk memobilisasi massa, yakni alur penyeberangan, daerah perbatasan, dan pusat kota," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan personil dan penjagaan ketat pada daerah-daerah yang masuk dalam tiga titik rawan mobilisasi massa.

"Untuk penyeberangan yang akan dijaga seperti daerah perbatasan Kolaka Utara dengan Kabupaten Luwu Timur Sulsel, dan perbatasan Kolaka Utara dengan Kabupaten kolaka, Sedangkan di daerah perkotaan, ini juga patut diwaspadai, karena kemajemukan penduduk," katanya.

Terkait pengawasan terhadap calon incumbant, katanya, pengalaman Pemilukada sebelumnya, incumbent kerap memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan meraup suara yang banyak," katanya.

Perlu diketahui, figur incumbent, Rusda Mahmud, sudah merencanakan ikut dalam kompetetisi politik di Kolut. Bakal calon incumbent ini berpasangan dengan Bobby Alimuddin.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya sudah menemukan tiga indikasi pelanggaran sepanjang proses penyelanggaran Pemilukada di Kolaka Utara. Diantaranya adalah indikasi pelanggaran administrasi, adanya campur tangan pejabat pemerintah dalam proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan oknum anggota PPS yang diduga terlibat parpol tertentu di Kolut.

"Namun, setelah dilakukan verifikasi, keseluruhan indikasi pelanggaran Pilkada tersebut tidak terbukti. Ada item pelanggaran yang ditemukan. Tapi baru mentok sampai di tingkat Panwas Kabupaten. Kode etik belum ada. Pidana juga demikian," katanya.

Muhammad Tang mencontohkan, pelanggaran admnistrasi KPU setempat terjadi dalam proses rekrutmen PPK, sempat terjadi tiga kali penundaan, Panwas menilai hal itu masih dalam batasan yang bisa ditolerir, begitu juga adanya salah satu anggota PPK yang dituding masuk dalam tim pemenangan calon tertentu disana, kata dia, tidak terbukti.

"Kebetulan saja waktu itu ada banjir. Nah PPK itu menumpang di salah satu mobil bakal calon. Kalau temuan campur tangan camat, terkesan menghalangi tahapan, sama juga. Tidak terbukti. Sebenarnya ia hanya bermaksud membantu PPS dan PPDP dalam menghimpun data pemilih," ujarnya.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024