Kendari, 23/12 (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), All Jabar, mengatakan, lahan PT Ifishdeco yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan tidak termasuk kategori lahan terlantar.

"Lahan konsensi milik PT Ifishdeco yang digunakan untuk areal pertambangan saat ini bukan kategori tanah terlantar sehingga pengelolaanya tidak perlu dialihkan untuk masyarakat," kata All Jabar.

Ia mengatakan, lahan konsesi milik PT Ifishdeco seluas 2.800 hektare itu masih berlaku hak guna usaha lahannya hingga delapan tahun ke depan, sehingga tidak ada alasan melegitimasi warga untuk mengelola lahan itu.

Ia menjelaskan, lahan PT Ifishdeco adalah bagian dari lahan di Sultra yang telah diteliti apakah masuk dalam kategori lahan terlantar atau tidak.

"Kalau masuk kategori terlantar maka akan diberikan hak pengelolaan kepada warga, sayangnya hasil kajian, lahan itu belum bisa dikatakan terlantar," ujarnya.

Ia menjelaskan, adanya penolakan warga terhadap keberadaan PT Ifishdeco di Konawe Selatan yang sedang melakukan kegiatan pertambangan, itu karena adanya oknum tertentu yang tidak senang terhadap aktivitas Ifishdeco.

"Warga menginginkan agar BPN menghilangkan hak milik Ifishdeco terhadap lahan yang dimilikinya itu agar pengelolannya bisa dilaihkan kepada warga setempat.

Tetapi katanya, untuk menghilangkan hak milik tidak dapat dilakukan oleh pihak BPN sebab PT Ifishdeco memiliki legalitas atas lahan tersebut.

"Memang benar ada sebagian lahannya yang tidak dimanfaatkan oleh Ifishdeko dalam melakukan kegiatannya, tetapi itu bukan karena disengaja melainkan kondisi tanahnya yang memang tidak memungkinkan untuk diolah," katanya.

Tetapi kata All Jabar, bukan berarti lahan yang tidak dimanfaatkan dalam kegiatan tambang itu dikatakan lahan terlantar, karena dasar hukum kepemilikan yang dimiliki tidak terpisah antara satu sama lain.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024